DPR hari ini akan menggelar rapat paripurna. Agenda paripurna ini bakal membahas penetapan Perppu Pilkada, Perppu Pemda menjadi Undang-undang dan juga terkait mitra kerja komisi dengan kementerian.
"Yang jelas kalau yang dibawa paripurna adalah DPR RI ingin mengesahkan atau membicarakan tingkat II untuk Perppu Nomor I tahun 2014 dan Perppu Nomor II tahun 2014," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Adapun mayoritas fraksi di Komisi II, Senin (19/1), kemarin sepakat menyetujui Perppu Pilkada. Sembilan fraksi setuju Perppu Pilkada menjadi undang-undang dengan revisi pasca pengesahan. Hanya Fraksi Demokrat yang tidak setuju kalau tidak perlu revisi pasca pengesahan.
"Masalah (revisi) itu akan dibatasi, yang penting dari pandangan fraksi inginkan bulan Februari ini masa sidang paling lambat sudah ada payung hukum dalam pilkada. 17 Februari harus selesai," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamaruzzaman, Senin (19/1).
Terkait pembagian kemitraan komisi dengan pemerintah, hal ini juga sudah ditetapkan dan segera disahkan dalam paripurna. Sejumlah nomenklatur kementerian akan bermitra dengan dua komisi.
Misalnya, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bakal bermitra dengan Komisi VII serta Komisi IV. Begitupun Kementerian Ristek dan Perguruan Tinggi bakal bekerjasama dengan Komisi VII serta Komisi X.
Selain itu, ada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN) juga akan bermitra dengan dua komisi yaitu Komisi II dan Komisi V.