DPR Desak Pemerintah Tak Tetapkan BBM Sesuai Harga Pasar

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto desak pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2003. Putusan tersebut mencabut salah satu pasal dalam Undang-undang Migas yang menyebutkan penentuan harga Bahan Bakar Minyak lokal bersubsidi tidak bisa hanya mengikuti harga pasar dan pemerintah harus mengintervensi.

"Jadi DPR meminta agar harga BBM tidak diserahkan ke pada mekanisme pasar, sesuai keputusan MK nomor 02/2003," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Kamis (08/01).

Oleh sebab itu, DPR mendukung pemerintah untuk mengevaluasi harga BBM setiap bulannya. Sehingga nantinya pemerintah dapat memutuskan sikap terhadap harga pasar.

"Karena cenderung daripada harga minyak ini terus turun. Karena itu perlu ada evaluasi terus. Supaya tidak merugikan kepentingan pasar yang lebih besar," ujarnya.

Untuk itu, Setya membantah anggapan bahwa kebijakan pemerintah tersebut adalah akal-akalan pemerintah.

"Tidak. Ini masalah yang seperti kita ketahui bersama, bahwa harga minyak internasional memang menurun," pungkasnya.

Diposting 09-01-2015.

Dia dalam berita ini...

Setya Novanto

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur II