UU Desa Ubah Paradigma Dari Membangun Desa Ke Desa Membangun

sumber berita , 05-01-2015

Pembangunan desa menjadi salah satu fokus pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf. Perhatian terhadap keberadaan desa ini diawali dengan disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan munculnya nomenklatur kementerian baru, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.    

 

Politisi PKB Malik Haramain yang juga menjadi mantan anggota Pansus RUU Desa mengatakan bahwa spirit UU Desa adalah menempatkan desa sebagai subyek atau pelaku pembangunan.  

 

"Spirit UU Desa adalah mengubah paradigma pembangunan yang selama ini salah. Kita ubah paradigma membangun desa menjadi desa membangun," ujar Malik dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jl Radeh Saleh, Jakarta Pusat pada Minggu (4/1).

 

Desa membangun, jelasnya berarti menempatkan desa sebagai subyek atau pelaku pembangunan. Selama ini, katanya desa dijadikan obyek pembangunan sehingga pembangunan tidak serius dan bahkan pembangunannya terabaikan. 

 

"Dengan adanya UU Desa, kita berupaya untuk mempercepat pembangunan di tingkat paling bawah, yaitu desa," katanya. 

 

Malik juga menegaskan bahwa UU Desa mendorong keunikan masyarakat desa agar bisa mandiri. Membangun desa, katanya tidak hanya sekedar membuat jalan, memberikan subsidi atau mengajari untuk bertahan hidup.

 

"Tetapi justeru desa harus dikembangkan menjadi mandiri dengan cara mengelola wilayahnya sendiri, dengan potensi besar yang dimilikinya dan hak lainnya yang sama sebagai warga negara Indonesia," kata Wakil Sekjen PKB ini. 

 

Kewajiban pemerintah sebagaimana tertera dalam UU Desa, lanjut Malik mengalokasi anggaran kepada desa sekitar 10 persen dari APBN atau sekitar Rp. 70 sampai Rp. 80 triliun atau Rp. 800 juta sampai Rp. 1,4 miliar.

 

"Dengan dana besar seperti itu, akan semakin memperkuat dan membuat desa menjadi mandiri. Namun, pemerintah perlu buat mekanisme pengeluaran, pengawasan dan penegakkan hukumnya sehingga dana desa ini efektif," pungkasnya.

Diposting 05-01-2015.

Dia dalam berita ini...

Abdul Malik H

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur II