DPRD Sumut Minta Proses BAP Penganiayaan PRT Dipercepat

DPRD Sumut meminta kepada Poldasu dan Polresta Medan untuk mempercepat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kasus penganiyaan yang dilakukan satu keluarga kepada sejumlah pembantu rumah tangga (PRT) yang berujung kematian.

“Proses BAPnya harus dipercepat supaya cepat naik kejaksaan dan proses peradilan,” kata Ketua Komisi E DPRD Sumut, Efendi Panjaitan, SE, MSP kepada Analisa, Senin (1/12).

Terkait rencana Gubsu, Gatot Pujo Nugroho akan membantu pemulangan PRT yang menjadi korban penyiksaan ditanggapi positif. Tetapi, Gubsu tidak boleh lupa mereka adalah saksi kunci tindak penyiksaan sehingga menyebabkan teman mereka meninggal.

“Niat Gubsu itu bagus, tetapi tidak kaustik seperti ini. Tapi harus ada kebijakan yang menyeluruh yang bisa melindungi PRT tersebut sehingga kasus ini tidak terjadi lagi.

Gubsu bisa menegur dan bisa menindak tegas yayasan. Pelaku juga harus dihukum berat karena sudah menyangkut kemanusiaan,” katanya.

Selain itu, kasus ini harus dipercepat dan saksikan saat ini kan sudah dilindungi oleh polisi. Artinya, kalau proses mereka dipercepat, para saksi ini punya kejelasan status sampai kapan harus menunggu proses tersebut. Paling tidak berapa kali sidang sehingga keterangan mereka bisa diambil.Wajar mereka minta dipulangkan cepat karena sudah rindu keluarga dan trauma. Nah, ini harus menjadi perhatian,” katanya.

Efendi Panjaitan meminta kepada Dinas Tenaga Kerja harus pro aktif mengawasi yayasan penyalur tenaga kerja atau sudah menjurus kepada perdagangan manusia.

“Kita melihat ini sudah mengarah kepada perdagangan manusia bahkan cenderung sudah perbudakan yang dilakukan pengelola yayasan. Kecenderungan seperti ada ‘penjara’ terhadap tenaga kerja tersebut,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ini.

Ke depan dalam merekrut tenaga kerja tidak boleh menggunakan pemaksaan, tetapi merupakan keinginan sendiri dari pihak yang ingin bekerja sehingga tidak ada kekhawatiran.

“Fungsi dari yayasan pengelola tenaga kerja adalah memfasilitasi tidak memaksa. Peran dinas tenaga kerja harus mengawasi proses ini. Saya pikir dinas tenaga kerja Provsu dan Kota Medan untuk melakukan maksimal pengawasan.

Mereka harus memiliki data, siapa pengelola yayasan, siapa saja yang di dalam dan bagaimana sistemnya,” sarannya.

Menurut Efendi kalau terbukti yayasan tersebut melanggar izin harus ditindak tegas seperti mencabut izin dan nama bersangkutan harus di-blacklist tidak boleh lagi. “Harus ada databasenya. Sekarang inikan sudah e-KTP,” katanya.

Pemerintah, kata Efendi harus melindungi para PRT yang datang ke Medan karena mencari kerja.Yayasan-yayasan penyalur tenaga kerja perlu dicek dan dibuat kualifikasi layak atau tidak sebagai yayasan penyalur tenaga kerja dan syarat lain harus ada sarjana psikologi untuk konseling.

Ragukan

Di tempat terpisah, Koordinator Aliansi Warga Sumatera Utara untuk HAM (AWAS HAM), Rina Melati Sitompul, SH, MH meragukan keseriusan dan komitmen Polresta Medan dalam mengungkap kasus trafficking yang diduga dilakukan HS seperti yang banyak diberitakan media lokal maupun nasional dalam beberapa hari ini.

Hal ini didasarkan pada fakta banyaknya kasus-kasus trafficking yang telah dilaporkan ke Polresta Medan dalam 2 tahun terakhir yang “lenyap” dan pelakunya tidak berhasil diseret Polres Medan ke pengadilan untuk mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal.

Dalam catatan AWASHAM yang diwakili oleh Pusaka Indonesia dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sendiri, katanya 4 kali kejadian pidana dengan jumlah 42 korban traffciking asal Pulau Jawa, Lampung dan Nusa Tenggara Timur yang telah diselamatkan dan dikembalikan ke kampung halaman mereka masing-masing.

Namun sayang dua korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia. “Kisah paling pilu dialami korban asal NTT yang menderita sakit lumpuh karena terlalu lama diperbudak bekerja di sarang burung walet di ruko milik pasangan suami isteri MH dan HO.

Kasus yang terungkap di awal tahun 2014 ini ternyata tidak mampu diselesaikan penyidikannya oleh Polresta Medan hingga akhir tahun. Bahkan ada indikasi proses penyidikan sengaja di perlama dan dibuat sangat sumir dan sederhana, yaitu “gaji korban tidak dibayar MH dan HO”. Senyatanya, MH yang sempat ditahan selama sekitar 20 hari dibebaskan dengan alasan “berkas perkara belum lengkap”.

Dia menambahkan, AWASHAM meminta secara tegas pihak Polresta sebagai penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus perdagangan orang atas pelaku HS, yang diduga masih adanya indikasi korban lain yang telah hilang dan meninggal dunia yang telah diungkapkan korban pada tahun 2012 yang lalu.

Kepolisian Resort Kota Medan harus mengembangkan delik pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang yang telah dilakukan oleh HS demi menindak lanjuti pengembangan ganti rugi dalam Berita acara Perkara (Restitusi).

Menuntaskan pelanggaran HAM untuk pelaku-pelaku tindak pidana perdagangan orang, mengingat Medan sebagai daerah darurat tujuan bagi pelaku-pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam mengirimkan korbannya.

Meminta pihak Gugus Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk melakukan koordinasi khusus dalam upaya penegakan hukum sesuai dengan Rapat Koordinasi khusus sebagai kebutuhan mengingat banyaknya kasus-kasus perdagangan manusia yang macet dan mengendap di tingkat penegakan hukum Sumatera Utara (Kapolda).

BKOW Sumut

Di tempat terpisah, Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumut Kemala Wati AE SH mengutuk keras pelaku pembunuhan yang telah menghilangkan dengan keji nyawa pembantunya.

Malah, BKOW Sumut minta Kapolda yang baru agar menindak tegas pelakunya. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa yang menimpa kaum perempuan itu tidak terus terulang.

"Ini sudah pernah terjadi dan kini terulang kembali. Ini bukan hanya berita Sumut.

Namun sudah kasus nasional. Ini adalah marwah daripada Sumut. Jika sudah ada korban meninggal dunia, sudah ada yang disiksa, pelakunya itu bukan manusia," tegas Kemala bernada berang.

Diposting 02-12-2014.

Dia dalam berita ini...

Efendi Panjaitan

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2014