Komisi IV DPR berjanji memperbaiki rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Hal ini terkait desakan masyarakat di Entikong, Sanggau, Kalbar untuk meninjau kembali status hutan lindung di kawasan itu.
"Pengembangan kawasan perbatasan Entikong kuncinya dengan status hutan lindung, yang termasuk berdampak penting, cakupan luas, dan bernilai strategis," kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron kepada wartawan di Pontianak, Kalbar, Jumat (28/11).
Di akhir masa kerja Komis IV periode 2009 – 2014, masih kata Herman, pihaknya telah membahas mengenai status hutan lindung. Namun, Komisi IV belum pada pengambilan keputusan dikarenakan masa tugas yang sudah berakhir.
"Begitu juga menteri kehutanan saat itu, tidak boleh mengambil keputusan strategis karena selesainya masa tugas sebagai menteri," jelas politikus Partai Demokrat ini.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pihaknya menjadikan perbaikan RTRW sebagai skala prioritas penyelesaian. Hal ini terkait pembangunan karantina menjadi sangat penting diperhatikan.
"Entikong pada masa yang akan datang akan menjadi pintu pemasukan dan pengeluaran barang dan orang antara Indonesia dan Malaysia yang strategis. Komisi IV akan merevisi UU Karantina pada masa sidang yang akan datang," kata Herman.
Dia menambahkan, distribusi pangan di wilayah perbatasan Entikong juga harus betul-betul diperhatikan. “Ini penting agar tidak tergantung kepada Malaysia,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan, penetapan status hutan lindung suatu wilayah ditetapkan melalui sejumlah mekanisme. Hal itu disampaikannya saat berdialog dengan masyarakat Entikong, Sanggau, Kalbar, Kamis (27/11).
"Jadi status hutan lindung bukan direvisi, tapi dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai RTRW yang berkembang," kata Zulifli yang juga mantan menteri kehutanan.
"Bisa dilakukan perbaikan penetapan, sebelum penetapan statusnya sebagai hutan lindung," imbuhnya.
Pernyataan Zulkifli itu juga untuk menanggapi keluhan dari Ketua Dewan Adat Dayak Entikong, Daminaus Asia Sidot. “Di wilayah perbatasan ini ditetapkan status hutan lindung, kita tak bisa membangun apa-apa di daerah ini. Padahal, di Malaysia sana sudah dibangun tempat pengelolaan barang ekspor impor terpadu. Begitu juga kami sulit mengetahui mana barang legal dan ilegal untuk dibeli dari Kuching, Malaysia,” kata Damianus.