Komisi II DPRD Kota Tegal, Selasa (25/1) memanggil Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan rekanan pengadaan beras gratis (rastis) CV Karya Beta Jaya Tegal. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD, Teguh Iman Santoso SH, kemarin.
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan langsung kepada instansi terkait tentang proses lelang dan adanya temuan rastis yang tidak layak dikonsumsi. "Kami berharap dengan adanya penjelasan secara langsung akan diketahui secara persis mekanisme lelang dan standar kualitas rastis yang dibagikan kepada masyarakat miskin," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD, Rachmat Raharjo dan Anggota Komisi III DPRD, Abdullah Sungkar SE ST. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses pengadaan lelang beras, sehingga rastis yang diterima di masyarakat muncul masalah. Karena itu, persoalan tersebut harus diusut tuntas.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkot, Budiyanto SH mengatakan, tim khusus yang diterjunkan terdiri dari beberapa personel hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut. Rencana seluruh pihak yang terkait juga akan dimintai keterangan. Antara lain Kepala Dinsosnakertrans, panitia lelang dan rekanan pengadaan rastis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak meminta kepada Dinsosnakertrans dan CV Karya Beta Jaya Tegal selaku rekanan pengadaan rastis untuk bertanggung jawab terhadap munculnya persoalan dalam proses pendistribusian rastis. Pasalnya, adanya kejadian tersebut dinilai merugikan masyarakat miskin. "Kalau memang ada kesalahan dan rastis yang dibagikan kepada masyarakat miskin tidak layak konsumsi harus diganti baru dengan kualitas yang sesuai dengan ketentuan," tegas Ikmal Jaya.
Ketua DPRD H Edy Suripno SH menambahkan, dari hasil pengecekannya rastis yang dibagikan Pemkot kepada masyarakat miskin, mutu dan kualitasnya tidak layak konsumsi. Selain berbau apek, juga bercampur kutu, jagung dan kerikil. Padahal, anggaran pengadaan rastis tahap ketiga telah dinaikkan, dari Rp 5.500/kg menjadi Rp 6.500/kg. "Persoalan ini muncul karena dalam proses pengadaan rastis maupun pendistribusiannya tidak diawasi secara ketat," katanya.