DPR dan pemerintah harus melakukan penghitungan ulang terhadap uang negara yang digunakan untuk menyelamatkan (bailout) Bank Century.
"Yang paling penting angkanya dulu disepakati berapa jumlah yang harus dibayarkan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Bukan soal waktu cepat atau lambatnya LPS harus membayar," kata anggota Komisi XI Maruarar Sirait kepada Jurnalparlemen.com, Kamis (20/1).
Menurut Ara, sapaan akrab Maruarar, meski UU telah menyatakan bahwa pengembalian uang negara yang digunakan untuk bailout Bank Century adalah Rp 6,7 triliun, tapi LPS juga tidak boleh lari dari tanggung jawab terhadap tuntutan dua nasabah BC sebesar Rp 1,4 triliun.
"LPS harus membayar juga pengajuan uang nasabah yang dimenangkan di PN Solo dan Yogya sebanyak 1,4 triliun. Kalau bukan LPS siapa yang akan membayar," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dari jumlah bailout Rp 6,7 triliun dan uang nasabah sebanyak Rp 1,4 triliun, kalau ditotalkan berarti LPS harus membayar sebanyak Rp 8,1 triliun, bukan Rp 6,7 triliun seperti yang dicantumkan dalam UU. "Karena tidak ada debat lagi bahwa LPS adalah bagian dari keuangan negara," katanya.
Jadi, katanya, karena ada potensi tambahan uang negara yang keluar, LPS jangan sembarangan menentukan angka Rp 6,7 triliun terlebih dahulu. Dan, DPR bersama pemerintahlah yang harus merinci berapa banyak yang harus dikeluarkan LPS.
Seperti diketahui, Senin (17/1), LPS dan Bank Mutiara mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi XI membahas kondisi keuangan BM dan mendengarkan upaya apa saja yang dilakukan LPS menjelang persiapan pengembalian uang bailout Rp 6,7 triliun.