Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Demokrat: Jangan Buruk Sangka Terhadap SBY

Partai Demokrat meminta semua pihak untuk tidak berburuk sangka terhadap pembentukan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Grup D.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengatakan, pembentukan Paspamres Grup D hanya untuk menghargai seorang bekas pejabat negara, dan bukan hanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tudingan pembentukan itu hanya untuk SBY, itu keliru, terlalu berburuk sangka," kata Wakil Sekretaris Jenderal Ramadhan Pohan ke INILAHCOM, Selasa (4/2/2014).

Pohan juga membantah tudingan politisi PDIP Trimedya Pandjaitan yang mengatakan, Paspampres Grup D tersebut terlambat. "Terlambat gimana? Wong baru tahun lalu diangkat di komisi I. Silakan tanya teman PDIP di komisi I," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Paspampres Grup D resmi dibentuk oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Pembentukan pasukan pengamanan bekas presiden dan wakil presiden itu sendiri dilakukan di Mako Paspamres TNI di Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Paspampres Grup D dibentuk dengan tugas khusus untuk melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga.

Penambahan Grup D ini merupakan validasi organisasi dan tugas Pasukan Paspampres berdasarkan Peraturan Presiden RI No.59/2013 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintah.

Alasan dibentuknya Paspampres Grup D ini, menurut Panglima TNI, pengamanan terhadap mantan presiden dan wapres itu sudah dilaksanakan, tetapi tidak diwadahi dengan organisasi yang pasti. Oleh karena itu, sesuai evaluasi selama ini, maka diperlukan sebuah organisasi khusus menangani itu.

Jumlah personel Grup D tersebut sebanyak 287 orang, setiap objek atau mantan presiden/wapres ada satu tim sebanyak 30 orang. Sebelumnya Paspampres memiliki tiga grup.

Paspampres Grup A bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya.

Paspampres Grup B, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya.

Sedangkan Paspampres Grup C, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.

Diposting 05-03-2014.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Timur VII
Partai: Demokrat