DPRD Berhentikan Bupati Lembata

sumber berita , 27-02-2014

DPPRD Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberhentikan Bupati Yantje Sunur karena diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dengan melakukan berbagai pemerasan dan penipuan.

"Paripurna DPRD sudah memutuskan untuk memroses pemberhentian Bupati Lembata," kata Anggota DPRD Kabupaten Lembata Ipi Bediona yang dihubungi Tempo, Kamis, 27 Februari 2014.

Menurut dia, dari hasil identifikasi DPRD ditemukan berbagai persoalan yang melibatkan Bupati Lembata, di antaranya kriminalisasi terhadap fungsi kontrol DPPRD; pemerasan dan penipuan oleh Bupati terhadap kontraaktor peserta tender proyek multi years pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Ile Ape.

Dugaan keterlibatan Bupati dalam proyek lampu jalan di Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata; trend tingginya perjalanan dinas Bupati ke luar daerah, dan sikap Bupati yang selalu menolak menghadiri paripurna dewan, meski dia berada di Lembata. "Lima kasus itu yang menjadi fokus pemberhentian Bupati," katanya.

Keputusan paripurna DPPRD yakni memproses pemberhentian Bupati, sesuai dengan mekanisme UU 32 tahun 2004 tentang Pemda. 

Setelah diputuskan untuk memberhentikan Bupati Lembata, maka DPRD akan mengirimkan keputusan itu ke Mahkamah Agung (MA) dengan permohonan diperiksa dan diputuskan. "Apakah benar Bupati telah melanggar peraturan perundang-undangan," katanya.

Sementara itu, Bupati Lembata Yanjte Sunur hingga berita ini diturunkan belum berhasil di konfirmasi Tempo. 

Diposting 27-02-2014.

Dia dalam berita ini...

Bediona Philipus

Anggota DPRD Kab. Lembata 2009-2014 Kab. Lembata 1
Partai: PKPI