Lantaran lokasinya yang strategis, kawasan hijau Taman Ria Senayan yang berdampingan langsung dengan Gedung Parlemen RI telah lama menjadi incaran investor untuk dialih fungsikan menjadi area komersil.
Namun, DPR RI periode 2009-2014 telah memastikan tidak akan memberi izin apa pun untuk alih fungsi lahan terbuka hijau itu untuk dijadikan kawasan komersil oleh pengembang atau investor yang telah banyak antri itu.
Izin DPR untuk Taman Ria Senayan ini dibutuhkan sebagai syarat untuk mendapatkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“DPR periode ini tidak akan memberikan izin agar kawasan Taman Ria Senayan dialihfungsikan dari kawasan terbuka hijau menjadi kawasan komersil. Jadi kalau tidak ada izin DPR, maka seharusnya amdalnya tidak keluar sehingga otomatis IMB nya juga tidak boleh dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Marzuki Ali.
Keputusan DPR untuk tidak memberikan izin, menurut Marzuki, bukan keputusan pribadinya sebagai Ketua DPR, tapi merupakan keputusan paripurna DPR yang menjadi lembaga pengambil keputusan tertinggi di DPR. “Makanya saya berani tegaskan karena ini diputuskan oleh paripurna DPR periode ini. Kalau periode mendatang ya.. mungkin saja bisa berubah dan keputusannya pun bisa diubah lewat paripurna lagi,” katanya.
DPR sesungguhnya menginginkan agar lahan itu dikembalikan ke negara dan jika memang harus membayar ganti rugi karena ada kerugian dari pengembang, maka DPR siap menganggarkan anggaran untuk membayar ganti rugi tersebut. “Kalau untuk kepentingan rakyat, kita siap untuk menganggarkan ganti rugi kepada pengembang jika memang ada kerugian jika keputusan pembatalan pemberian izin itu dianggap merugikan kepentingan swasta,” tutur Marzuki.
Lagipula, sebenarnya lahan tersebut masih lahan negara dan haknya masih milik negara dan pengelola kawasan atau swasta hanya berstatus pinjam sewa.
Menurut Marzuki, adalah hak pemerintah untuk membatalkan perizinan meski sudah ada keputusan MA bahwa izin tersebut secara hukum memang ada. “Perizinan itu cuma hak guna usaha, masih bisa dibatalkan. Kalau pemerintah mau membatalkan ya.. itu haknya pemerintah. Jadi cabut izinnya, ganti rugi, selesai. Kasihan Jakarta kalau kawasan yang sedikit itu masih mau dipaksakan dibikin mal. Semuanya sudah jadi beton, tidak ada lahan terbuka hijau,” katanya.
Lebih lanjut Marzuki mengemukakan harapannya akan dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk berpihak juga pada masyarakat. Kalau Gubernur DKI mau, ia juga bisa membebaskan lahan tersebut mengingat Pemprov DKI sendiri memang ingin membebaskan beberapa bangunan di Jakarta untuk dijadikan ruang terbuka hijau.
Sejak awal, daerah seputaran kawasan Gelora Bung Karno memang dimaksudkan untuk kegiatan olahraga dan bukan bisnis, sehingga carut-marut di masa lalu jangan lagi ditambah dengan kebijakan yang salah.
Beberapa bangunan di sana sudah terlanjur diberikan izinnya dan itu jangan ditambah lagi. Sekarang harus coba diupayakan agar kawasan itu dikembalikan ke fungsinya semula yaitu menjadi kawasan olahraga dan ruang terbuka hijau.
Kepada para pengusaha, Marzuki pun berpesan untuk tidak selalu memikirkan keuntungan materi yang didapat dari rencana pembangunan gedung di Taman Ria. Mereka harus pahami kepentingan masyarakat dan jangan hanya berpikir keuntungan saja. “Jadi tolong perhatikan juga kepentingan masyarakat, masa’ lahan sebesar itu mau dihabisin juga. Jangan jadikan lahan terbuka hijau untuk pusat bisnis,” katanya.
Sementara kalau mereka memang masih mau berbisnis, sebaiknya pengusaha mencari lokasi lain yang masih sangat banyak di wilayah Indonesia ini. Jangan memaksakan diri membangun di daerah yang sudah padat karena bagaimanapun lahan terbuka hijau sangat dibutuhkan di Jakarta saat ini.
Kepada pihak Sekretariat Negara, Marzuki meminta agar membatalkan saja perizinan untuk pengusaha yang sudah terlanjur mendapatkan izin itu. “Waktu itu ‘kan Setneg belum tahu grand desain DPR agar kawasan itu jadi kawasan politik, sehingga jika ada masyarakat yang mau berdemonstrasi bisa menggunakan lahan itu sehingga tidak membuat kemacetan yang mengganggu kepentingan masyarakat lainnya yang mengunakan jalan Gatot Subroto,” katanya.