Wacana pemakzulan Gubernur Banten yang menjadi tersangka kasus korupsi Pilkada Lebak, Ratu Atut Chosiyah, dianggap terlalu dini dicetuskan. Namun, Partai Golkar tetap menghargai ide tersebut selama sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam Undang-undang.
"Hak angket itu hak Dewan, selama memiliki persyaratan, go ahead! Tapi pemakzulan Atut itu terlalu dini dan prematur," ujar Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Thohari di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1).
Pemakzulan dianggap terlalu dini karena cenderung pada penyelidikan. Itu pun memakan waktu tak sebentar.
"Kita tidak tau penyelidikan DPRD itu memakan waktu berapa lama. Lihat saja kasus Century, kan lama dan ujungnya diserahkan ke proses hukum," jelasnya.