DPR Tentang Penanaman Modal Asing Hingga 95% Di Sektor Perkeretaapian

Komisi V DPR RI menentang rencana pemerintah memberikan porsi penanaman modal asing hingga 95% untuk sektor Perkeretaapian. Komisi yang membidangi perhubungan ini menilai azas kemandirian harus ditegakan dalam penyelenggaraan perkeretaapian sehingga batas maksimal untuk penanaman modal asing untuk sektor ini maksimal 49%.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk membuka pemodal asing dalam pengelolaan perkeretaapian Indonesia melalui revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang sedang dirumuskan pemerintah.

Padahal, UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian sudah mengamanatkan bahwa perkeretaapian sebagai bagian dari system transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian.

Itu artinya penyelenggaraan perkeretaapian harus berlandaskan kepercayaan diri, kemampuan dan potensi produksi dalam negeri, serta sumber daya manusia dengan daya inovasi dan kreativitas yang bersendi pada kedaulatan, martabat, dan kepribadian bangsa. Sementara Jika mayoritas dimiliki asing, kapan Indonesia bisa mandiri? “Karena itu, kami menentang rencana pemerintah untuk membuka keran penanaman modal asing hingga 95%,” ujar Ketua Kelompok Fraksi (kapoksi) V FPKS DPR RI Sigit Sosiantomo.

Untuk itu, Sigit meminta pemerintah menetapkan batas maksimal penanaman modal asing di sector perkeretaapian sebesar 49%, sama halnya dengan penanaman modal asing disektor perhubungan lainnya seperti penyelenggaraan jasa kebandarudaraan, angkutan barang dan sebagainya.

Untuk hal strategis seperti penyelenggaraan perkeretaapian nasional ini, sebaiknya pemilik modal nasional harus lebih besar dari dari seluruh pemodal asing. Jangan karena berdalih untuk investasi, lalu semua diberikan kepada pihak asing. “Untuk kepemilikan rumah saja mereka dibatasi, apalagi perkeretaapian yang menyangkut nasib jutaan pengguna kereta yang notabene sebagian besar masyarakat kita,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah sedang merumuskan revisi DNI. Dalam skema kerjasama pemerintah—swasta, pemerintah berencana membuka penanaman modal asing untuk sektor penerbangan dan perkeretaapian.

Untuk pengelolaan jasa kebandarudaraan, pemerintah yang semula berencana memperkenankan penanaman modal asing maksimal 100% akhirnya menurunkan batas maksimalnya menjadi 49% kepemilikan asing. Langkah pengurangan itu diambil karena bertentangan dengan pasal 237 UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyebutkan bahwa pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemegang modal asing.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Presiden (perpres) No. Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Ter Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. Dalam lampiran perpres tersebut dijelaskan bahwa batas maksimal penanaman modal asing hanya 49%.

Sementara untuk penyelenggaraan perkeretaapian, pemerintah berencana membuka penanaman modal asing hingga 95%. Langkah ini dinilai Komisi V tidak sejalan dengan ruh UU Perkeretaapian yang menginginkan penyelenggaraan perkeretaapian dilakukan berdasarkan asas kemandirian, bukan ketergantungan dengan pihak asing.

Diposting 30-12-2013.

Dia dalam berita ini...

Sigit Sosiantomo

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur I
Partai: PKS