DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kepariwisataan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam sidang paripurna di gedung Sementara DPRD Jalan Krakatau Ujung Medan, hari ini.
Fraksi Partai Demokrat (FPD) melalui jurubicaranya untuk Ranperda KTR, Srijati Pohan, menghimbau sekaligus mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk tidak menjadikan Perda KTR hanya sebagai pajangan diantara sejumlah Perda.
Sebab, kata Srijati, pemberlakukan Perda KTR ini tidaklah mudah karena butuh waktu dan proses. "Dibenak kami ada kekhawatiran Perda KTR ini agak sulit terlaksana secara maksimal, dikarenakan kurangnya dukungan serta peran aktif masyarakat. Terlebih, dari sebahagian perokok aktif ataupun dari mereka-mereka yang mendapatkan keuntungan dari bisnis rorok," ungkapnya.
Untuk memaksimalkan pelaksanaannya, sebut Srijati, FPD mengusulkan agar Pemko Medan terlebih dahulu mensosialisasikannya dalam berbagai kesempatan dan kegiatan, termasuk melalui media massa sebelum diundangkan dalam lembaran daerah.
Program sosialisasi ini, sambung Srijati, selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi secara berkelanjutan dengan berbagai pihak dalam rangka kesiapan program serta kebijakan terhadap tempat-tempat yang ditetapkan sebagai area KTR. "Termasuk kesiapan anggaran untuk mendukung sarana dan prasarana yang dibutuhkan serta untuk pengambilan tindakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran," katanya.
Sementara untuk Perda Kepariwisataan melalui jurubicara, Syamsul Bahri, FPD meminta Pemko Medan untuk membenahi destinasi pariwisata, karena yang ada saat ini tidak mempunyai daya tarik dan tidak didukung kesiapan infrastruktur.
Kendati Pemko Medan telah melakukan berbagai program Kepariwisataan, kata Syamsul, FPD menilai tidak banyak mempengaruhi minat wisatawan. "Bahkan, program Visit Medan Years tidak ada gaungnya, dan masih terkesan hanya slogan," tegas Syamsul.
Sektor Kepariwisataan di Kota Medan, sambung Syamsul, mempunyai arti strategis dalam pengembangan ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu juga mendorong peningkatan lapangan kerja, pengembangan investasi dan pelestarian budaya.
"Kami minta Pemko Medan untuk lebih serius dalam meningkatkan pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap usaha Kepariwisataan. Pembinaan, pengawasan dan penindakan itu haruslah benar-benar didasarkan Perda yang telah ditetapkan," pinta FPD.
Kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, FPD, meminta agar mempersiapkan serta membenahi destinasi pariwisata tersebut, karena tumbuhnya daya tarik wisata itu jika setiap objek wisata memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang menjadi daya tarik, sehingga menjadi tujuan kunjungan wisatawan.
"Menurut kami yang perlu dibenahi adalah apa yang bisa dan dapat dijual di Kota Medan kepada wisatawan, sehingga dapat mempengaruhi minat para wisatawan baik lokal maupun mancanegara berkunjung," sebut Syamsul menyarankan.
Usai menyampaikan pendapat akhir, selanjutnya pimpinan DPRD bersama Plt Walikota Medan menandatangani pengesahan kedua Perda tersebut.