Sektor Strategis Jangan Diserahkan ke Asing

Penanaman modal asing untuk sektor perkeretaapian jangan sampai melebihi 49 persen supaya kemandirian negara tidak tergerus.

Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengingatkan hal itu menyusul rencana pemerintah membuka investasi asing bagi sektor perkeretaapian melalui Daftar Negatif Investasi (DNI). Pemerintah ingin memberi porsi jumbo, 95 persen, bagi investor asing.

UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sudah mengamanatkan asas kemandirian. Maksudnya, penyelenggaraan perkeretaapian harus berlandaskan kepercayaan diri, kemampuan dan potensi produksi dalam negeri, hingga sumber daya manusia yang bersendi pada kedaulatan dan kepribadian bangsa. 

"Nah, kalau mayoritas modal dimiliki asing, kapan kita bisa mandiri?" kata Sigit Sosiantomo di Senayan, Kamis (19/12).
 
Sigit meminta pemerintah untuk menyamakan batas maksimal modal asing di perkeretaapian dengan sektor lain seperti bandara dan angkutan barang. "Untuk hal strategis seperti ini, sebaiknya pemilik modal nasional dapat porsi lebih besar daripada asing. Jangan berdalih membuka investasi, lantas semua hal diserahkan pada asing," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah sedang merumuskan revisi Daftar Negatif Investasi. Dalam skema kerja sama dengan swasta, pemerintah ingin membuka investasi asing untuk sektor penerbangan dan perkeretaapian. Pada investasi sektor kebandaraudaraan, pemerintah menurunkan batas maksimal investasi asing dari semula direncanakan 100 persen menjadi 49 persen.
 
Pengurangan porsi investasi asing harus dilakukan supaya pemerintah tidak melanggar Pasal 237 Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. UU tersebut menyebutkan bahwa pemilik modal nasional harus lebih besar dari keseluruhan pemegang modal asing. Aturan ini diperkuat PP No. 36 Tahun 2010 mengenai persyaratan penanaman modal.
 
Serupa dengan industri penerbangan, kata Sigit, investasi asing di bidang perkeretaapian mestinya lebih dibatasi. "Ruh UU Perkeretaapian adalah berdasarkan asas kemandirian, bukan ketergantungan pihak asing," katanya.

Diposting 20-12-2013.

Dia dalam berita ini...

Sigit Sosiantomo

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur I
Partai: PKS