Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Legislator PAN: Percepat Lahirnya RUU Standarisasi Dan Penilaian Kesesuaian

Arus pasar bebas dipastikan sudah tidak dapat dibendung lagi dan beragam produk akan bebas keluar masuk batas wilayah antar negara tanpa dapat dicegah. Sementara perlindungan dengan penetapan tarif sudah ditiadakan, yang ada untuk melindungi dari serbuan tersebut adalah penetapan non tarif.

Salah satu parameter non tarif itu adalah standarisasi. Dengan pemberlakuan stadarisasi maka masyarakat dan pelaku industri dalam negeri akan terlindungi dari barang-barang yang tidak berkualitas yang menyebabkan ekonomi akan hancur.

Terkait dengan hal itu, anggota Fraksi PAN DPR RI A Muhajir mendesak percepatan pembahasan RUU tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagai upaya untuk membentengi industri dan UMKM dalam negeri dari gempuran produk asing yang masuk ke pasar domestik Indonesia

Menurut legislator Komisi VI DPR RI itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional belum mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi dibidang standardisasi dan penilaian kesesuaian yang telah berkembang dengan pesat saat ini.

Oleh karenanya, ia menambahkan, kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian perlu diatur dalam suatu UU yang menjamin adanya koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi kegiatan, sehingga upaya standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia dapat dilakukan secara efisien, efektif, terpadu dan terorganisasikan dengan baik. “Dengan demikian, upaya itu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing produk domestik hingga perekonomian nasional,” ujarnya.

Selain itu, legislator dari dapil Jabar XI (meliputi Garut dan Tasikmalaya) itu juga memandang momentum pembahasan RUU tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian yang merupakan usulan pemerintah itu sudah sangat tepat karena pemerintah dan DPR telah usai membahasan dua RUU penting lainnya, yakni RUU tentang perindustrian dan RUU tentang Perdagangan.

Jadi, masih kata Muhajir, tidak ada alasan lagi bagi DPR dan Pemerintah DPR untuk menunda-nunda pembahasan RUU tersebut. Apalagi RUU tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian sebelumnya juga telah masuk dalam Prolegnas serta bertujuan mulia demi melindungi masyarakat Indonesia dan perekonomiannya.

“Tujuan dibuatnya UU standarisasi ini adalah untuk payung hukum dalam masalah standar nasional Indonesia (SNI) bagi penyelenggara penerapan SNI, kelembagaan dan infrastrukturnya.” ujar Muhajir.

Dengan diterapkannya UU standarisasi tersebut maka diharapkan ada acuan yang sama dalam hal inovasi, optimalisasi dan pengurangan biaya produk, membatasi dan mengurangi resiko, membuka pasar dan fasilitasi perdagangan, manajemen resiko atau mengurangi pengaruh lingkungan yang buruk dari dunia industri dan UMKM di dalam negeri.

Muhajir berharap adanya masukan dari masyarakat, akademisi dan elemen masyarakat lainnya untuk penyempurnaan RUU ini.

Diposting 19-11-2013.

Berita (1)

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Barat IX
Partai: PAN