Sanksi KTR harus tegas

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan menegaskan, perlu sanksi tegas bagi pelanggar KTR.

Pasalnya, sanksi yang diajukan Pemerintah Kota Medan masih sangat lemah, karena hanya sanksi administrasi.

"Pemko Medan terlalu lemah mengajukan sankinya. Semua anggota Pansus sepakat agar sanksi dalam Perda KTR itu diatur lebih tegas berupa denda,” sebut Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Medan, Juliandi Siregar, akhir pekan.

Sanksi denda, menurut Juliandi, sangat perlu guna memberikan efek jera bagi setiappelanggarnya. “Harus ada efek jera bagi pelanggarnya untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini.

Sebelumnya anggota Pansus KTR, Denni Ilham Panggabean mengusulkan, agar promosi rokok dibatasi guna memaksimalkan pembahasan Ranperda KTR tersebut.  “Bila perlu tidak diperbolehkan promosi rokok di media-media, baik itu media cetak, elektronik maupun iklan rokok lewat billboard,” kata Denni Ilham menyarankan.

Diposting 18-11-2013.

Mereka dalam berita ini...

Denni Ilham Panggabean

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 2
Partai: Demokrat

Juliandi Siregar

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 1
Partai: PKS