Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Teuku Riefky menyesalkan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di gedung KPK.
“Kami mengecam insiden penamparan terhadap wartawan yang dilakukan Akil Mochtar, dan itu merupakan tindakan kekerasan,” katanya seraya menekankan bahwa Akil adalah orang yang berpendidikan dan seharusnya dia menghargai jurnalis yang bekerja untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Teuku Riefky memaklumi tekanan publik yang sedemikian besar pada Akil Mochtar, namun Akil diharapkan mampu menahan diri dan siap menghadapi konsekwensi terhadap berbagai pertanyaan para wartawan yang membutuhkan informasi.
“Publik juga perlu mengetahui klarifikasi dari Pak Akil Mochtar. Wajar saja apabila wartawan bertanya dan beliau sebagai narasumber harus tetap tenang dalam menjawabnya,” kata dia.
Pada bagian lain, Teuku Riefky mendesak penegak hukum terutama KPK juga mengusut dugaan kasus suap lainnya yang kemungkinan banyak terjadi di MK. Pihaknya berharap kasus dugaan suap itu dapat dituntaskan dengan cepat serta mengusut dugaan suap sengketa pilkada lainnya yang merugikan pilihan masyarakat terhadap para calon kepala daerah.
Sampai tahap saat ini, Ia mengapresiasi kerja KPK membongkar dugaan adanya makelar kasus sengketa Pilkada di MK, termasuk mendalami sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan putusan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS daerah itu.
Riefky menjelaskan, rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu bupati/wakil bupati Kabupaten Lebak yang dimenangkan oleh pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi yang diusung Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Hanura, Gerindra, PPP, PKS dan PPNU.
Namun, kemenangan itu telah dibatalkan oleh MK pada 8 September 2013 atas gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar. “Kami berharap ke-8 hakim MK juga dapat segera mengembalikan krebilitas MK di mata publik dengan mengambil langkah konkrit, seperti membentuk Majelis Kehormatan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Kalteng) dan Lebak (Banten) bersama dengan sejumlah tersangka lain.
Tersangka lain yang diduga menerima suap dalam perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.
KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop coklat dengan total uang yang dihitung dalam rupiah mencapai Rp3 miliar saat dilakukan penangkapan di rumah Akil.