Rancangan UU Konservasi Tanah dan Air yang sedang digodok DPR harus sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. Pasal itu menegaskan prinsip konstitusi yang mengamanatkan bahwa sumber daya alam harus dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Kealpaan negara dalam mengelola tanah dan air akan memicu kerugian besar. Bencana lingkungan seperti banjir, lahan kritis, dan sebagainya juga akan muncul bila terjadi salah kelola tanah dan air.
"Tanah dan air adalah penyangga keberlangsungan manusia. Dua hal itu mesti dikelola dan dijaga agar fungsi-fungsi yang dimilikinya tidak terganggu," kata anggota Komisi IV DPR Herman, di Jakarta, Rabu (25/9).
Legislator asal Sumatera Barat ini berharap RUU Konservasi Tanah dan Air akan menjadi payung hukum yang tepat dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Menurut dia, ruang lingkup pengaturan RUU ini antara lain seputar definisi konservasi, sasaran, dan penyelenggaraan konservasi. Pengertian konservasi tanah dan air adalah upaya penempatan setiap bidang lahan pada penggunaan yang sesuai dengan kemampuan lahan tersebut dan memperlakukannya sesuai syarat untuk menghindari kerusakan sekaligus mendukung kelestarian.
Sedangkan sasaran konservasi tanah dan air menyangkut areal pertanian, perkebunan, padang penggembalaan, pemukiman, perkotaan, industri, sempadan, jalan, sungai, danau, waduk, pantai, daerah resapan air, daerah rawan bencana.