Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak memperkenankan seluruh anggota DPRD Medan yang tergabung dalam pansus tersebut merokok saat melakukan pembahasan. Hal ini diungkapkan Ketua Pansus KTR Juliandi Siregar.
"Usulan itu berdasarkan usulan dari anggota dewan lainnya. Jadi kita sepakat untuk tidak merokok dalam membahas Ranperda KTR," ungkapnya kepada wartawan di Medan, hari ini.
Juliandi juga mengatakan dalam pembahasan nantinya pansus akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, asosiasi rumahsakit, pengusaha hotel dan mall-mall, MUI, industri rokok, dinas kesehatan.
"Ada beberpa stakeholder yang kami undang termasuk LSM, pengusaha mall, asosiasi rumah sakit dan industri rokok," ungkpnya. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini mengatakan pembahasan Ranperda KTR ini akan menjadi perioritas untuk segera dituntaskan.