Senator Pantau Pelaksanaan UU No 2/2012

Dewan Perwakilan Daerah RI memantau pelaksanaan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mulai direalisasikan di berbagai daerah. "Hasil pengawasan itu dijadikan sebagai bahan untuk merevisi UU tersebut," kata Ketua Tim Kerja Pengawasan UU No. 2 tahun 2012 DPD RI, Ishaq Saleh di Pontianak, kemarin.

Menurut dia, sebagai bentuk pengawasan karena masih terdapat masalah di berbagai daerah. "Masalah muncul karena biasanya dalam pelepasan, tidak melibatkan masyarakat setempat," kata Ishaq Saleh yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalbar itu.

Berdasarkan hasil pemantauan DPD, permasalahan yang muncul diantaranya terjadi di daerah Lampung. Sedangkan di Kalbar, ia menilai sejauh ini belum terjadi. "Sekarang, kita tengah menginventarisasi masalah seputar adanya UU tersebut," kata Ishaq Saleh.

Ia mengakui, permasalahan seputar lahan perlu sejak awal ditangani untuk menghindari terjadinya konflik di kemudian hari. "Sementara salah satu kekayaan Indonesia, adalah lahan yang sangat luas. Sangat disayangkan kalau kekayaan ini malah menjadi pemicu konflik," ujar dia.

Dalam UU No 2 tahun 2012 dinilai masih ada kelemahan seperti Pasal 22 yaitu tidak diberikan batas waktu atas lokasi rencana pembangunan jadi tidak bisa mentargetkan kapan pembangunan bisa dijalankan. Selain itu, UU ini dianggap banyak bertentangan dengan UUD 1945.

Ishaq Saleh dilantik pada pergantian antar waktu (PAW), menggantikan Hj Sri Kadarwati Aswin yang meninggal Agustus 2012 lalu.

Diposting 06-08-2013.

Dia dalam berita ini...

Ishaq Saleh

Anggota DPD-RI 2009-2014 Kalimantan Barat