Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN Achmad Rubaie menyarankan para pemberi zakat sebaiknya mendatangi langsung orang yang berhak diberi zakat (mustahik). Menurut dia, hal ini untuk menghindari terjadinya penghimpunan sekelompok masyarakat saat pembagian zakat.
"Itu lebih terhormat dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya kepada JurnalParlemen, Senin (22/7).
Kata Achmad Rubaie, kalaupun memang mau mengumpulkan orang, sebaiknya disusun kepanitiaan, dan para calon penerima zakat dicatat terlebih dahulu.
Menurut Rubaie, setelah adanya Undang-undang tentang Zakat, masyarakat menaruh kepercayaan kepada lembaga-lembaga zakat yang ada seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Hal itu tercermin dari banyaknya konter-konter pengumpulan zakat oleh Baznas atau lembaga swasta di beberapa mal. Hal itu sangat baik, sebab mereka punya tugas mengumpulkan zakat dari masyarakat dan membagikannya kepada yang membutuhkan.
"Para pengumpul zakat itu berada di bawah Lazis (Lembaga Amil Zakat) dan harus melapor ke Baznas," tukasnya.
Sementara di sejumlah daerah, ada pula yang mempercayai ormas, pesantren dan takmir masjid. Hal itu pun dinilai positif. "Yang mau membayar ke ormas, pesantren dan takmir masjid, tetap jalan. Tidak mungkin mereka mau menyelewengkan," tegasnya.
Sementara untuk zakat perniagaan dari sejumlah BUMN, Rubai sepakat dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan agar dikumpulkan ke Baznas. "Jadi, seluruh zakat perniagaan BUMN serahkan saja ke Baznas," katanya.