Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jalan merupakan revisi terhadap UU No 38 Tahun 2004. Semangat revisi ini adalah untuk memberikan layanan infrastrukur jalan agar dapat diakses merata oleh masyarakat.
"Sebab, UU Jalan yang ada sekarang hanya mengcover klasifikasi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten dengan pembagian tegas termasuk pembiayaannya," kata anggota Komisi V DPR RI M Arwani Thomafi dalam Diskusi Forum Legislasi bertema 'RUU Jalan' di Ruang Wartawan, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).
Lanjut Arwani, pemerintah kabupaten (pemkab) sendiri tidak mampu membuat jalan baru, karena untuk membiayai pemeliharaan jalan saja pemkab sudah kewalahan. Padahal, banyak jalan daerah yang dijadikan sebagai akses logistik nasional karena momentum khusus seperti Lebaran. "Seperti saat Lebaran ada jalan alternatif yang lewat jalan kabupaten, dan itu belum terjawab di UU Jalan lama," tegas Arwani.
Hal lain yang disoroti RUU Jalan saat terjadi jalan rusak. Seperti saat ini dilakukan di Pantura dengan mengatasamakan pemerintah melakukan perbaikan jalan di beberapa ruas di Pantura. Fakta di lapangan, kata Arwani, perbaikan jalan tersebut malah menganggu ekonomi masyarakat dan mengancam keselamatan masyarakat di jalan.
"Ini akan diminimalisir jika ada perencanaan dan koordinasi yang baik PU dengan Kemenhub, juga Pemda. Itu juga belum diatur di UU lama," kata Arwani.
Di UU lama juga menyebutkan parameter keberhasilan pembangunan infrastruktur jalan masih berpatokan pada panjang jalan, bukan kualitas jalan. Parameter seperti itu yang menurut Arwani akan dimasukkan di RUU Jalan, misalnya dengan skema kontrak jangka panjang.