DPR menilai bahwa tidak ada konsistensi pemerintah dalam proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jalan di DPR sehingga pembahasannya hingga kini masih kurang menggembirakan. Walau demikian, RUU ini akan targetkan selesai pada akhir tahun 2013 ini. RUU ini merupakan revisi terhadap UU No 38/2004 tentang Jalan sebagai inisiatif DPR.
"Komisi V DPR akan terus mendorong pemerintah untuk konsisten membahas revisi RUU ini, sehingga jelas akan dibawa ke mana RUU Jalan ini. Ketika pemerintah siap membahas, harus ada konsistensi dari pemerintah untuk siap membahas," kata Anggota Komisi V dari Fraksi PPP Arwani Thomafi saat Diskusi Forum Legislasi "RUU tentang Jalan" di ruang wartawan DPR, Selasa (16/7). Hadir pula Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen Tangkudu.
Menurut Arwani, sejak resmi menjadi usul inisiatif DPR, maka Presiden langsung menugaskan empat kementerian, yakni Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk membahasnya.
"Saat ini progresnya kurang menggembirakan. Kita baru melakukan beberapa rapat, satu kali raker, RDP, dan Panja," ujar Arwani.
Melihat pentingnya UU Jalan ini, Arwani mengingatkan jika di berbagai daerah banyak jalan yang dibangun oleh pengusaha, seharusnya seluruh jalan lintasan di provinsi, dan kabupaten itu dibiayai oleh APBN dan APBD. "Itu perlu pengaturan yang tegas dan jelas, meski masih harus melakukan singkronisasi dengan Kementerian PU, perhubungan, Kemendagri, Kemenkum dan HAM, dan kewenangan pemerintah daerah," tambahnya.
Selain itu juga harus dilakukan penyesuaian dengan UU terkait seperti tata ruang, lalu lintas, transportasi dan lainnya, sehingga tak setiap menjelang Idul Fitri selalu meributkan masalah arus mudik lalu lintas khususnya di Pantura Jawa. Dijelaskannya bahwa revisi terhadap UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan ini adalah untuk memberikan layanan infrastrukur jalan agar dapat diakses merata oleh masyarakat. "Sebab, UU Jalan yang ada sekarang hanya mengcover klasifikasi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten dengan pembagian tegas termasuk pembiayaannya," kata Arwani.
Ellen berharap pemerintah dan DPR tak selalu fokus pada transportasi darat khususnya di Jawa, melainkan harus merubah paradigma ke jalan laut, kereta api (KA), dan udara.
"Konsep transportasi laut belum diperhitungkan, dan KA belum dijadikan untuk jalur khusus barang berat dan berton-ton untuk menghindari kerusakan jalan. Juga belum mengatur siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan," katanya mempertanyakan.