Kisruh pasca temuan pajak kendaraan dinas Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PL KB) di Percut Sei Tuan, yang selama empat tahun tidak dibayar Pemkab DS, makin menghangat. Bahkan, belakangan rumor berkembang, pengambilan kendaraan dinas sendiri harus membayar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.
Hal inilah yang membuat anggota DPRD DS Dapil II Percut Sei Tuan, bertambah geram dan minta aparat penegak hukum menangkap serta memroses pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PKD) dan pejabat terkait di Pemkab DS, karena Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Pemkab Deli Serdang, dinilai amburadul.
Menanggapi hal itu, DPRD DS akan minta laporan pertanggungjawaban BPKD dan seluruh SKPD Pemkab DS. Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD DS Ruben Tarigan SE dari Fraksi PDIP, kepada andalas di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, kemarin.
Menurut Ruben, kemungkinan laporan pertanggungjawaban dari BPKD dan SKPD se-Pemkab DS akan diminta pada Agustus mendatang. Agenda laporan penggunaan keuangan sekaligus mengubah anggaran untuk SKPD dalam arti bisa ditambah atau dikurangi tergantung realisasi PAD.
“Nanti akan kita minta pertanggungjawaban PKD yang mengelola Rp 2,4 Triliun dari APBD Deli Serdang. Jika ternyata anggaran pajak kendaraan dinas di PKD tidak tersalurkan, dalam arti masih berada di PKD, maka anggaran itu akan dimasukkan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD), tapi untuk 1 tahun ini,”ungkapnya.
Lebih jauh Ruben mengatakan, untuk tahun-tahun yang telah berlalu, sudah patut dicurigai. “Sanksinya tentu akan ke ranah hukum dan itu sudah bukan urusan DPRD DS lagi, melainkan sudah jadi urusan instansi penegak hukum,”tegasnya.
Terpisah, informasi diperoleh, terdapat tiga instansi dinas Pemkab Deli Serdang yang diduga bermasalah dengan penggunaan anggaran. Yakni BPKD, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Namun BPKD disinyalir paling banyak bermasalah, bahkan diduga ada penyelewengan dalam pengutipan retribusi pajak.
Menurut sumber, dari sekian banyak pengutipan pajak di Pemkab DS dapat dicontohkan dalam satu hal, seperti pajak rumah makan. Disinyalir pihak perpajakan dari BPKD, mengutip setoran yang diduga tidak resmi alias setoran pajak tersebut tidak masuk ke dalam kas daerah.