Sebelum Pindahkan PRJ ke Monas, Jokowi Harus Revisi Perda

sumber berita , 12-06-2013

Ketua Komisi B DPRD DKI Slamet Nurdin menegaskan, jika Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) ingin memindahkan gelaran Pekan Raya Jakarta (PRJ) ke kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, maka hal utama yang harus dilakukannya adalah mengubah Peraturan Daerah yang mengatur soal itu.

Perda tersebut adalah nomor 12 tahun 1991 tentang Pekan Raya Jakarta yang menyebutkan kalau PT JIExpo merupakan penyelenggara PRJ dan lokasi penyelenggaraan PRJ adalah di arena PRJ Kemayoran.

"Perda-nya harus direvisi dulu," tegas Slamet saat ditemui di ruangannya, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2013).

Politikus PKS itu tak memungkiri, jika arena PRJ di Kemayoran yang memiliki luas lahan sekira 44 hektar itu, merupakan lokasi paling ideal untuk menyelenggarakan sebuah acara berlevel nasional maupun internasional. "Yah, memang di situ paling besar, tidak ada lawannya. Makanya mereka (PT JIExpo) bisa petantang-petenteng," kata Slamet.

Dua tahun lalu, lanjut Slamet, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya indikasi monopoli di dalam penyelenggaraan PRJ. Oleh karenanya, DKI menyelenggarakan lelang tender bagi event organizer (EO) untuk dapat menyelenggarakan pesta tahunan ulang tahun Ibu Kota tersebut. Sayangnya, sambung Selamat, perusahaan EO lainnya tidak memiliki kekuatan.

"Kalau misalnya dirasa kurang merakyat, sudah saatnya DKI bikin icon baru, jadi penyelenggaraan pesta rakyat di lima wilayah. PRJ itu sudah icon nasional dan internasional. Jadi, sudah tidak bisa dianggap aset Jakarta lagi, tapi sudah nasional," ujar Slamet.

Terkait rencana Jokowi untuk menggelar PRJ di kawasan Monas, Slamet menilai jika Monas tidak memadai untuk menggelar PRJ. "Mulai dari permasalahan parkir dan parahnya akan merusak taman. Kalau mau dipindah ya cari tempat yang memadai," katanya.

Diposting 13-06-2013.

Dia dalam berita ini...

Selamat Nurdin

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2009-2014 DKI Jakarta 3
Partai: PKS