Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu bukti dugaan aliran ke Politisi Golkar, Priyo Budi Santoso dari proyek Alquran dan Lab IT di Kementerian Agama. Terlebih vonis hakim terhadap terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya menyebut adanya aliran dana ke Wakil Ketua DPR tersebut.
"Semua informasi data yang terkait dengan terdakwa tentu akan didalami oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (2/6/2013).
Menurut Johan, dari hasil pendalaman tersebut baru akan diketahui apakah akan ada bukti keterlibatan Priyo dalam kasus tersebut atau tidak. Johan sendiri memastikan jika kasus tersebut tak berhenti sampai Zulkarnaen dan Dendy.
"Jadi didalami dulu baru kemudian mengarah kesana (alat bukti)," kata Johan.
Bukan hanya soal dugaan keterlibatan Priyo, dugaan keterlibatan Fahd A Rafiq juga akan didalami KPK.
"Semua keterangan fakta-fakta persidangan, tidak hanya soal Priyo tapi semuanya. juga termasuk Fahd," kata Johan.
Dalam vonis majelis hakim terhadap Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya sebelumnya, diketahui nama Priyo Budi dan Fahd kembali disebut sebagai pihak yang ikut terlibat dan kecipratan duit haram dari proyek Alquran dan Lab IT di Kementerian Agama.
Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Zulkarnaen Djabar, sementara Dendy Prasetya diganjar hukuman 8 tahun penjara.