Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Zulkarnaen, dinyatakan bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Atas vonis itu, Zulkarnaen merasa terzalimi. Sebab, dia merasa tak bersalah dalam kasus suap itu.
"Tanpa konsultasi (dengan kuasa hukum) saya banding, jelas tidak adil, jelas menyakitkan, bahwa yang jadi dasar perimbangan, tidak berkembang dalam fakta persidangan," kata Zulkarnaen usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2013.
Menurut dia, dalam fakta persidangan, yang memberatkan perbuatannya, hanya satu orang, yaitu, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. Sementara, saksi lain, tak menyebut dia menerima suap. "Ini ada pelanggaran HAM. Fahd, diperiksa tanggal 12 Juli 2012, sementara saya ditetapkan tersangka pada Juni 2012," kata dia.
Ini artinya, kata Zulkarnaen, dia ditetapkan sebagai tersangka sebelum saksi-saksi diperiksa. Ditambah lagi, kata Zulkarnaen, pasal yang disangkakan kepadanya, dijadikan sebagai tuntutan dan dakwaan. Bahkan, sebelum dia diperiksa, sudah dicap sebagai koruptor Alquran.
"Saya punya hak asasi, asas hak tak bersalah, saya berharap ini benteng keadilan. Pengadilan bukan algojo," kata dia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh anaknya, Dendi Prasetya. "Saya benar-benar tidak habis pikir, saya berharap ini sangat adil, kenapa keputusan ini hanya ada satu pihak. Saya minta dari fakta persidangan yang ada," kata dia.