Nama Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso muncul dalam vonis dua terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013) malam.
Hakim menilai Priyo Budi sesuai fakta persidangan menerima fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kementerian Agama (Kemag) berupa presentase sebesar satu persen.
Dikatakan hakim anggota Alexander Marwata bahwa ada pembagian fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer yang perhitungannya ditentukan terdakwa Zulkarnaen Djabar.
"Untuk pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar, senayan/Zulkarnaen mendapat jatah enam persen, Fahd 3,2 persen, Dendy 2,2 persen, Vascoruseimy/Syamsurahman dua persen, Priyo Budi Santoso satu persen dan kantor satu persen," kata Alexander Marwata.
Selain itu, dikatakan ada rekaman pembicaraan antara Zulkarnaen dengan saksi Fahd El Fouz yang di dalamnya membicarakan apakah fee sudah sampai ke ketua atau belum. Dan diketahui bahwa yang dimaksud ketua adalah ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), yaitu Priyo Budi Santoso.
Sebelumnya, nama Priyo Budi Santoso juga disebut dalam tuntutan milik dua terdakwa kasus korupsi Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5).
Dalam uraian unsur-unsur pidana, jaksa Kemas Abdul Roni mengatakan bahwa penentuan pembagian presentase dari fee proyek penggandaan Al Quran tahun 2011,2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kementerian Agama (Kemanag) sesuai arahan dari terdakwa Zulkarnaen Djabar.
Kemudian, dalam pembagian fee proyek tersebut, Priyo Budi Santoso dikatakan mendapat jatah.
"Untuk pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar, senayan/Zulkarnaen mendapat jatah enam persen, Fahd 3,2 persen, Dendy 2,2 persen, Vascoruseimy/Syamsurahman dua persen, Priyo Budi Santoso satu persen dan kantor satu persen," kata jaksa Roni.
Sedangkan, untuk penggandaan Alquran tahun 2011 sebesar Rp 22 miliar, Priyo Budi Santoso tercatat mendapat jatah 3,5 persen.