Tarif parkir Medan akan ditetapkan

sumber berita , 24-05-2013

DPRD Kota Medan akan segera menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tarif parkir yang baru di sejumlah kawasan. “Ranperda tentang retribusi parkir yang baru segera disahkan,” kata Ketua DPRD Kota Medan Bahrumsyah di Medan, hari ini.

Dijelaskan, pihaknya dalam menyusun Ranperda tentang tarif parkir baru di sejumlah kawasan di Kota Medan telah melakukan pembahasan, kajian dan meminta masukan dari berbagai pihak terkait. Rencana penyesuaian retribusi parkir tersebut mulai dibahas sejak tahun 2010 dan pembahasannya berlangsung alot.

Diakuinya, proses pembahasan ranperda retribusi parkir berjalan lamban disebabkan beberapa hal, di antaranya terkait dengan besaran retribusi. Dalam Ranperda itu disebutkan bahwa retribusi parkir dibagi dalam tiga kelas, yakni Kelas 1 dengan tarif Rp4.000, Kelas 2 dengan tarif Rp3.000, dan Kelas 3 sebesar Rp2.000.

“Pembahasan ranperda ini memang berlangsung lama karena kita harus melakukan kajian secara mendalam agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” ucap Bahrumsyah yang juga Sekretaris Pansus Ranperda Retribusi parkir DPRD Kota Medan.

Dalam Ranperda itu tercantum ketentuan mengenai masing-masing jenis kandaraan berikut tarif parkirnya di sejumlah tempat. Untuk truk besar, misalnya, akan dikenakan retribusi parkir di sekitar kawasan inti kota sebesar Rp10.000.

Selain retribusi parkir, di dalam Ranperda itu juga diatur tentang kebijakan umum, retribusi terminal, retribusi izin trayek, tarif parkir khusus, dan retribusi parkir jalan umum.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, Ranperda mengenai tarif parkir tersebut sudah sangat mendesak untuk disahkan. “Kami berharap agar ranperda itu secepatnya disahkan, karena tarif sekarang tidak sesuai lagi,” katanya.

Diposting 24-05-2013.

Dia dalam berita ini...

T. Bahrumsyah

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 5
Partai: PAN