Sempat tertunda selama 1 jam, rapat paripurna DPRD Surabaya dengan agenda peresmian SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Ketua DPRD dimulai sekitar pukul 11.02 WIB. Sebanyak 37 anggota DPRD Surabaya hadir dalam rapat paripurna.
"Sesuai ketentuan dengan 37 anggota DPRD yang hadir maka rapat paripurna bisa dimulai dan dibuka untuk umum," kata Whisnu Sakti Buana, Wakil Ketua DPRD Surabaya sebagai pimpinan rapat paripurna, Selasa (21/5/2013).
Sedangkan Plt Sekretaris DPRD, Harri Sulistyowati dalam berita acara sidang paripurna membacakan keputusan DPRD Surabaya.
Dimana DPRD Surabaya berdasar SK Gubernur telah memberhentikan Wishnu Wardhana sebagai Ketua DPRD Surabaya periode 2009 - 2014 dan menetapkan pengganti Muhammad Mahmud sebagai Ketua DPRD periode 2009 - 2014.
"Keputusan rapat paripurna akan segera diusulkan ke Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan secara resmi," kata Harri Sulistyowati dalam pembacaan berita acara keputusan rapat Paripurna DPRD Surabaya.
Hingga saat ini, rapat Paripurna DPRD Surabaya masih berlangsung dengan agenda keputusan pembentukan Pansus-pansus.