Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan pembangunan nasional tidak akan pernah bisa tercapai dengan baik tanpa adanya kerjasama saling menguatkan antara aparatur negara sebagai pembuat kebijakan dengan pihak swasta dan masyarakat umum.
Hal itu disampaikan Priyo Budi Santoso dalam sambutannya pada acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) masa bakti 2013-2018, akhir pekan lalu di Jakarta.
Menurut Priyo, di masa lalu, model pembangunan bersifat top down, sehingga model itu cenderung sedikit memberikan ruang partisipasi masyarakat. "Saat ini paradigma pembangunan nasional harus bersifat bottom-up, sehingga peran swasta dan masyarakat secara umum terbuka secara lebar untuk mensukseskannya," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menegaskan pembangunan harus berpegang pada paradigma partisipatif, dimana semua aspek pembangunan harus melibatkan seluruh pihak, baik antar-pembuat kebijakan, maupun swasta dan rakyat.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN Aspekindo Tumpal SP Sianipar mengatakan terhadap rencana perubahan UU No 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, ia menghimbau agar semua pihak untuk mengurungkan niatnya dalam melakukan perubahan UU tersebut.
Aspekindo, kata Tumpal, justru menghargai langkah-langkah kebijakan pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah teknis akibat tidak sempurnanya pelaksanaan UU No 18 tahun 1999 itu. Ia menilai peraturan dan kebijakan baru dari pemerintah sudah mulai berjalan dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) telah mulai melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya.
"Hargailah pemerintah dan LPJK dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bekerja dan menghentikan rencana pembahasan perubahan UU No 18 tahun 1999 sampai batas waktu yang ditentukan ketika peraturan dan kebijakan pemerintah tidak mampu lagi mengatasi persoalan dan permasalahan yang ada," ujarnya.
Menanggapi hal ini, pemerintah sendiri mengaku mengikuti secara seksama dinamika terkait adanya hak inisiatif DPR untuk melakukan perubahan UU NO 18 tahun 1999.
"Substansi dari UU Jasa Konstruksi sudah dijabarkan dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya, sehingga belum perlu dilakukan revisi apalagi perubahan," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto dalam sambutan tertulisnya dalam acara pelantikan DPN Aspekindo masa bakti 2013-2018.
Pihaknya juga berharap Munas Aspekindo tahun 2013 yang telah memilih kembali Tumpal SP Sianipar sebagai Ketua Umum DPN Aspekindo mampu menghasilkan kebijakan dan program asosiasi yang tepat arah dan tepat sasaran di atas landasan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga Aspekindo sebagai salah satu asosiasi perusahaan partner pemerintah, mampu menjadi wadah pengembangan kemampuan anggotanya yang handal dan akuntabel sesuai dengan bidangnya," lanjutnya.
Sementara itu, usai pelantikan kepada wartawan, Tumpal SP Sianipar mengatakan perkembangan dan dinamika jasa konstruksi terus mendapatkan tantangan dan ancaman terhadap tendensi perubahan pada peraturan dan perundang-undangan yang berleku.
"Kondisi ini mau tidak mau memposisikan kami mengambil sikap proaktif terhadap berbagai dialektika perubahan tersebut, baik yang diselenggarakan oleh LPJK maupun instansi pemerintah," katanya.