Gayus Tambunan kembali buka-bukaan. Untuk kedua kalinya, mantan pegawai pajak bidang penelaahan keberatan itu menyebut tiga perusahaan Grup Bakrie telah memberinya uang Rp28 miliar demi memuluskan urusan pajak mereka.
Ketiga perusahaan itu ialah Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi Resources, dan Arutmin. Gayus menyebutkan itu saat dicecar pertanyaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh hakim Albertina Ho, kemarin.
Ini adalah kali kedua Gayus mengakui menerima uang dari Grup Bakrie. Pengakuan pertama ia sampaikan saat menjadi saksi atas terdakwa Andi Kosasih di PN Jaksel, 28 September 2010.
Pengakuan Gayus, kemarin, bermula ketika hakim Albertina bertanya, "Benarkah Anda menerima uang dari Andi Kosasih untuk bisnis properti?" Gayus menjawab, "Tidak." Albertina mencecar Gayus, "Lalu, Anda dapat uang dari mana?" Gayus menjelaskan, harta itu ia terima ketika melakukan tiga pekerjaan. Pertama, ia diminta mengeluarkan surat ketetapan pajak PT KPC tahun 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005 yang ditahan oleh kantor pelayanan pajak di Gambir selama satu tahun. "Saya dapat US$500 ribu."
Pekerjaan kedua, membuat surat banding, surat bantahan, termasuk meeting de ngan pihak Bumi Resources untuk menghadapi sidang banding tahun 2005.
"Saya terima US$1 juta."
Pekerjaan ketiga, ia diminta Alif Kuncoro untuk me-review pembetulan pajak PT KPC dan PT Arutmin tahun 2006 dan 2007, dalam rangka sunset policy. "Dari situ saya dapat imbalan US$2 juta." (*/X-7) SEMAKIN banyak ke anehan dalam pene tapan harga dan pen jatahan. Inilah yang menjadi alasan DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penawaran Saham Perdana (initial public offering/IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KS).
Kepastian pembentukan panja atau pansus itu baru bisa diketahui setelah DPR memanggil Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BappepamLK), pekan depan.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Arif Budimanta, seusai melakukan rapat kerja dengan KS, 3 underwriter (penjamin emisi), 2 agen penjual asing, serta Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Penjatahan serta penentuan harga menjadi topik utama dalam rapat itu. Komisi XI DPR menyoroti penjatahan saham kepada investor asing.
"Setelah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, makin banyak keanehan yang kami temukan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Komisi VI, apakah wujudnya nanti panja gabungan atau pansus," kata Arif.
Salah satu keanehan yang terjadi, imbuhnya, adanya revisi permintaan harga saham IPO KS dari Rp850 menjadi Rp950 per lembar, atas permintaan Menteri BUMN Mustafa Abubakar. "Kenapa pemerintah plinplan?" tanyanya.
Padahal, sambung Arif, pihak emiten sudah menetapkan angka Rp950-Rp1.000 untuk memenuhi kebutuhan dana Rp14 triliun. "Emiten punya hak untuk mempertahankan usulannya," cetusnya. Pertemuan dengan Menteri BUMN itu diakui Direktur Utama Bahana Sekuritas Eko Yuliantoro. "Menteri BUMN pada 30 Oktober pernah memanggil pihak underwriter IPO KS untuk menaikkan harga menjadi Rp950," tuturnya.
Pada saat itu, lanjut Eko, usulan kenaikan harga karena sudah menjadi polemik di media massa, sebab harga Rp850 per saham dinilai publik kelewat murah. Menurutnya, tidak ada pelanggaran UU jika harga IPO KS dinaikkan menjadi Rp950.
Karena itu, Ketua Komisi XI Emir Moeis meminta penjamin emisi menyiapkan rekaman lengkap rapat penentuan harga saham. Dibuka Dalam kesempatan itu Persatuan Konsultan Hukum Pasar Modal menyatakan data penjatahan IPO KS dapat dibuka karena informasi itu terbuka bagi publik. "Penjatahan boleh dibuka lima hari setelah pencatatan menurut UU Pasar Modal," kata Ketua PKHPM Felix Soebagjo.
Namun, Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany menjelaskan, pihaknya bersikukuh tetap menunggu hasil audit kantor akuntan publik terhadap alokasi pembelian saham perdana KS. Tenggat akhir laporan audit jatuh pada Jumat (10/12).
Hasil dari pemeriksaan akan menjadi dasar penilaian ada tidaknya pelanggaran. Menurut Fuad, saham perdana KS setidaknya dibeli 16 ribu orang dan 340 institusi.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin berlangsung sidang perdana gugatan 13 ekonom kepada KS, mengenai penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dalam rencana penawaran saham perdananya.
Para ekonom menggugat KS dengan alasan, negara dirugikan lebih dari Rp1 triliun karena terlalu murahnya saham perdana KS.
Agenda persidangan hanya memeriksa kelengkapan berkas-berkas persidangan dan dilanjutkan pada Jumat (10/12).
(Atp/*/P-4) mustain@ mediaindonesia.com