Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rawan korupsi dan intervensi regulasi oleh industri.
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Harry Azhar Aziz menilai, tantangan korupsi dan intervensi regulasi itu akan ditemui OJK pada saat menjalankan kinerjanya.
"Adanya tantangan pengawasan internal terkait sumber pendanaan OJK yang berasal dari pungutan industri keuangan itu, rawan korupsi dan intervensi regulasi," ujarnya saat seminar nasional "Eksistensi dan Tantangan OJK Dalam Menata Industri Jasa Keuangan Untuk Pembangunan Ekonomi," di Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Hal itu karena OJK akan mengelola aset yang sangat besar. Sehingga sangat terintegrasi antar lini pengawasan, baik industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan lainya.
Oleh karena itu, lanjut Harry, OJK harus memperhatikan tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya stabilitas sistem keuangan, baik kemanan dan jaminan investasi di sektor keuangan.
Kalau itu dapat diatasi oleh OJK, berarti OJK berhasil mewujudkan amanat Undang Undang dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang masih baru ini akan meningkat. Masyarakat pun dapat terpuaskan dalam berinteraksi keuangan di manapun.
"Keberhasilan dan kepekaan OJK dalam menangani permasalahan di industri keuangan akan menjadi tolok ukur keberhasilan dan sustainabilitas lembaga ini kedepan," tuturnya.