Sengketa Pulau Lere -Lerekang antara Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan kian meruncing. Dua provinsi akan menggunakan segala cara untuk merebut pulau tak berpenghuni tersebut. Atas persoalan itu, Komisi II DPR RI berjanji melakukan upaya mediasi kepada pihak Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi terkait sengketa kepemilikan Pulau Lere-lerekang.
“DPR RI harus terlibat langsung untuk menengahi permasalahan batas wilayah provinsi tersebut agar status kepemilikan Pulau Lere-Lerakang tuntas,” ujar anggota Komisi II DPR RI Markus Nari. Jika hal tersebut tidak ditangani secepatnya maka memungkinkan terjadi permasalahan yang cukup serius.
Ia berharap Mendagri bersikap bijak dalam mengambil suatu keputusan terkait sengketa kepemilikan pulau Lere-Lerekang dengan tetap mengacu pada UU pemekaran provinsi Sulbar. Jangan sampai UU yang telah dibuat justru kita sendiri yang melanggarnya.
“Memang mengherankan kenapa Pulau Lere-lerekang justru diklaim Pemprov Kalsel. Karena sangat jelas, pulau itu awalnya masuk wilayah Sulawesi Selatan,” kata Markus Nari seraya menambahkan bahwa sejak awal pihaknya sudah curiga ada apa dengan Kalsel yang ikut mengklaim sebagai pemilik pulau itu. Ternyata, pulau Lere-Lerekang memiliki potensi gas yang luar biasa.
Wilayah Lere-lerekang awalnya milik Sulsel. Namun, setelah Sulbar resmi menjadi daerah otonomi baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2004 maka pulau itu secara otomatis milik Sulbar.
“Mestinya jika pulau itu bersengkata maka Sulbar harus berurusan dengan Sulsel. Tetapi sangat aneh memang ketika tiba-tiba Pemprov Kalsel yang justru mengklaim sebagai pemilik pulau tersebut,” kata Markus yang juga politisi berdarah Sulsel ini.
Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh sebelumnya menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 telah menetapkan Lere-Lerekang adalah wilayah Kabupaten Majene, Provinsi Sulbar, meski Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Pemerintah Kalimantan Selatan terhadap Permendagri itu.
Gubernur mengatakan, meski MA mengabulkan gugatan uji materiil Permendari Nomor 43 Tahun 2011, yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalsel, namun Pemerintah Sulbar tetap masih berhak sebagai pemilik Lere-Lerekang karena secara administratif menurut aturan Permendagri itu adalah wilayahnya.
“Pemerintah di Sulbar tidak akan tinggal diam apabila ada gugatan hukum mengenai kepemilikan daerah ini atas Pulau Lere-Lerekang karena bagaimanapun secara historis dan tata pemerintahan seperti yang diatur dalam Permendagri itu, telah menetapkan Pulau Lere-Lerekan sebagai bagian dari wilayah Majene,” katanya.