Rp1, 4 T piutang 5 PDAM dihapus

sumber berita , 09-04-2013

Penghapusan piutang Rp1,4 triliun yang berada di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi salah satu keputusan dalam rapat Banggar DPR sore ini.

"Kita menyetujui dua dari tiga yang diajukan, yaitu penghapusan piutang PDAM dan siklus RAPBN 2014," ujar Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit, hari ini, di DPR.

Sementara itu Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menyambut baik persetujuan ini. "Dari tiga usulan kecuali anggaran Badan Negara Penanggulangan Bencana (BNPB), saya menyambut baik," katanya.

Dari 205 PDAM, sebanyak 175 PDAM mengalami macet dalam pembayaran utang. Namun hanya ada 5 PDAM yang disetujui utangnya dihapus senilai Rp1,4 triliun. "Persetujuan restrukturisasi utang disetujui dengan persetujuan bersyarat itu hanya denda dan bunga. Tapi mereka harus menyediakan air bersih ke masyarakat," ucapnya.

Bahkan dalam mengajukan pinjaman, lanjut Menkeu, ada bunga yang disubsidi pemerintah. "Bunga pinjaman kita subsidi tapi pelayanan air ke masyarakat dioptimalkan," jelas Agus.

Menkeu juga mengungkapkan direksi PDAM perlu direstrukturisasi. Dengan pola fit and proper test agar profesional dalam menjalankan tugas.

Diposting 10-04-2013.

Dia dalam berita ini...

Ahmadi Noor Supit

Anggota DPR-RI 2009-2014 Kalimantan Selatan I
Partai: Golkar