Priyo Minta DPR Patuhi Putusan MK Soal Kewenangan Legislasi DPD

sumber berita , 03-04-2013

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyejajarkan DPD dengan DPR dan Presiden dalam kewenangan program legislasi nasional (Prolegnas). DPR dan juga Presiden harus mematuhinya.

"Saya harapkan DPR RI mematuhi putusan MK soal kewenangan DPD dalam proses legislasi bersama DPR dan Presiden. Hanya saja DPD RI belum bisa ikut memutuskan atau ketok palu dalam Paripurna DPR RI bersama Presiden. Tapi, ke depan tinggal bagaimana DPD mampu meyakinkan DPR dan tokoh-tokoh nasional dalam mewujudkan perannya itu," kata Priyo dalam dialog bertema Politik Legislasi Pasca Putusan MK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4).

Memang, kata Priyo, putusan MK tersebut masih setengah dari apa yang diimpikan oleh DPD sendiri, yang berharap memiliki wewenang sama dengan DPR. "Selain belum ikut memutuskan sebuah produk UU, DPD juga belum memiliki hak angket, interpelasi, hak menyatakan pendapat dan sebagainya, karena harus mengamendemen UUD 1945," katanya.

"Tapi, putusan MK itu sebagai momentum penting DPD untuk berperan lebih aktif dalam proses perundang-undangan," tambahnya.

Ketua DPD Irman Gusman menyatakan putusan MK sebagai kenangan baik yang diberikan Ketua MK Mahfud MD yang mengakhiri masa tugasnya. Keputusan itu akan dikenang dan menjadi tonggak sejarah.

"Nyaris dikabulkan semua. Prinsipnya, kami mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan DPR dan Presiden dalam legislasi," kata Irman.

Menurut Irman, tiga keputusan penting dari uji materi MK meliputi: DPD berwenang mengajukan RUU yang berkaitan dengan kewenangannya, membahas RUU sampai selesai, dan membahas prolegnas secara tripartit (DPD, DPR, Presiden). "Hanya satu yang tidak dikabulkan, DPD tidak ikut menetapkan UU," katanya.

Diposting 04-04-2013.

Mereka dalam berita ini...

Irman Gusman

Anggota DPD-RI 2009-2014 Sumatera Barat

Priyo Budi Santoso

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur I
Partai: Golkar