Kualitas Hakim Parameter Kepastian Hukum

sumber berita , 09-03-2013

Kepastian hukum menjadi parameter utama bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Oleh sebab itu, kualitas hakim dalam menangani perkara perlu diperhatikan. Soalnya, putusan yang dibuat hakim dinilai bisa berdampak pada kepastian hukum dan berujung pada ketidakpastian investasi.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan bahwa kualitas hakim ditentukan saat awal proses seleksi hakim.

Menurut dia, pendidikan hakim yang singkat menjadi masalah besar di Indonesia. "Seharusnya hakim mampu meng-update pengetahuannya dan persoalan spesialisasi perkara harus pula ditingkatkan," ujarnya.

Martin menambahkan, kualitas hakim tidak bisa hanya dikaitkan dengan kepastian hukum, namun harus dilihat apakah hakim mempertimbangkan keadilan dalam memutus suatu perkara. Dia mengakui tidak jarang perkara yang sama tetapi putusannya berbeda.

"Hal inilah yang yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum sehingga hukum tidak bergigi," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi, berpendapat sebenarnya banyak investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Namun, faktor ketidakpastian hukum membuat pengusaha mengurungkan niat untuk menanamkan modal. "Apalagi, peradilan di Indonesia sudah terkenal dengan jual beli hukum," ujarnya.

Beberapa kasus hukum memang tengah mendapat perhatian investor asing. Contohnya adalah kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) dan perwakilannya yaitu Wira Insani. Awalnya, WI bersengketa dengan Saga Trade Murni pada 2005 dan kedua belah sepakat berdamai lima tahun kemudian.

Namun dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan tempat WI menempatkan peralatannya. Padahal lahan ini adalah milik Superior Coach dan WI hanya pihak penyewa. Superior yang merasa dirugikan, akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jakarta Timur pada 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Menurut WI, PN Jakarta Timur mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. PT Jakarta sependapat dengan hal ini dan menganulir putusan PN Jakarta Timur serta menolak gugatan Superior. Superior lantas mengajukan kasasi dan saat ini perkaranya tengah diproses di MA.

Diposting 11-03-2013.

Dia dalam berita ini...

Martin Hamonangan Hutabarat

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Utara III
Partai: Gerindra