DPRD Kota Yogyakarta setuju dengaan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenai BPBD yang cukup dengan tipe B, bukan tipe A.
Anggota Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardianto, Selasa (5/3), mengatakan setelah mempelajari lembar evaluasi dan arahan Gubernur yang cukup rinci itu maka bisa disetujui.
"Tidak ada persoalan dan bisa diterima. Dengan demikian dewan tinggal membahas teknisnya saja," kata Foki.
Disebutkan pembahasan Raperda tentang Pembentukan BPBD Kota Yogyakarta itu akan dilakukan mulai minggu depan dan diharapkan April sudah selesai.
Foki berharap eksekutif juga sudah mulai mempersiapkan pejabat yang akan menempati pos pimpinan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta.