Pengembalian uang negara oleh Kejaksaan Agung dalam kurun waktu satu tahun pemerintahan SBY-Boediono, menurut anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi, belum bisa dibilang maksimal.
“Soalnya, kita semua tahu, angka kerugian negara akibat korupsi bisa lebih dari Rp 1 triliun. Maka, Kejaksaan Agung jangan lantas berbangga diri terlebih dahulu,” kata Andi kepada Rakyat Merdeka.
Meski begitu, Andi tetap mengapresiasi apa yang telah Korps Adhyaksa lakukan. Soalnya, lanjut dia, biar bagaimana pun kejaksaan telah memberi pemasukan untuk keuangan negara.
Dia menambahkan, kejaksaan dan Kementerian Keuangan harus mengecek betul apakah uang negara itu sudah masuk kas negara. “Kalau memang dikembalikan ke negara, berarti sudah seharusnya masuk kas negara. Sehingga, uang yang dikembalikan itu bisa dipergunakan lagi oleh negara untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Andi menandaskan, kejaksaan mesti maksimal menuntaskan kasus korupsi, termasuk menangkap para pelakunya yang kabur. Sebab, menurut dia, penyelamatan uang negara jika tidak dibarengi dengan menindak tegas koruptor, maka penanganannya belum bisa dibilang tuntas. “Berarti masih ada yang tersisa dari kasus korupsi tersebut. Sangat disayangkan jika uang negara telah dikembalikan, tapi koruptornya berkeliaran,” ujarnya.
Untuk itu, lagi-lagi Andi menekankan perlunya langkah kongkrit dan upaya keras jajaran Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti perburuan aset para buronan pembobol duit negara seperti ini. “Dibutuhkan keseriusan dan koordinasi intensif antar departemen.
Karena efek atas hal ini sudah menyangkut kredibilitas negara,” ujarnya. Dia menambahkan, Kejaksaan Agung juga perlu menyoroti kasus-kasus korupsi di daerah. Pasalnya, dugaan kerugian negara terbesar akibat korupsi juga berasal dari daerah. “Inilah pentingnya fungsi pengawasan di Kejaksaan Agung, selain mengawasi kinerja para jaksa itu sendiri,” tandasnya. [RM]