Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi III: Idealnya Jaksa Agung Dipilih oleh Rakyat

sumber berita , 01-03-2013

Mekanisme pemilihan jaksa agung yang selama ini menjadi domain presiden merupakan persoalan yang perlu dibahas oleh DPR terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Pembahasan mekanisme tersebut perlu dilakukan menyusul banyaknya masukan masyarakat yang menginginkan adanya perubahan.

Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra, kepada wartawan, Kamis, masukan publik itu diperolehnya dari hasil kunjungan ke sejumlah daerah, seperti Manado dan Bali, beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan tersebut, tim Komisi III DPR telah bertemu pihak kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dari daerah yang dikunjungi. Kunjungan tersebut, menurut Indra, dimaksudkan untuk meminta masukan kepada masyarakat, termasuk dari ketiga institusi penegak hukum terkait RUU Kejaksaan yang saat ini tengah digodok DPR.

"Dalam rangka pembahasan RUU Kejaksaan, Komisi III telah menyelesaikan rangkaian kunjungan kerja secara spesifik ke Manado dan Bali. Ini dilakukan untuk menyerap aspirasi publik dan para stakeholder yang terkait di lapangan," ujarnya.

Selain itu, persoalan yang ditemukan di lapangan antara lain menyangkut proses rekrutmen jaksa, batas minimal usia yang bisa menjadi jaksa agung, termasuk di dalamnya menyangkut kewenangan jaksa.

"Yang terpenting dalam temuan di Manado itu soal rekrutmen jaksa agung. Apakah itu tetap dipilih oleh presiden atau ada keterlibatan publik dalam penentuan jaksa agung lewat lembaga DPR," ujarnya menambahkan.

Temuan lainnya, kata dia, menyangkut kewenangan penyidikan, terutama untuk kasus-kasus tertentu, seperti kasus pelanggaran HAM berat dan korupsi. Dalam hal ini, ada opsi apakah pihak Kkejaksaan akan tetap diberikan kewenangan penyidikan. "Masukan dari pihak Kejaksaan, itu tetap punya kewenangan," ujarnya menambahkan.

Yang tetap akan menjadi domain dari RUU ini, kata Indra, terkait ketentuan usia minimal seorang jaksa agung. "Yang diusulkan, minimal usia jaksa agung itu 45 sampai 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Ini masih wacana yang mengemuka," ujarnya.

Sedangkan menyangkut rekrutmen jaksa agung, kata Indra, idealnya proses penentuannya melibatkan DPR, karena jaksa merupakan lembaga penegak hukum, sebagaimana pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI, yakni diajukan presiden dan dipilih oleh rakyat melalui DPR.

"Sehingga tidak menjadi domain kontrol eksekutif, karena hal itu rawan penyimpangan. Jaksa agung yang diangkat presiden jelas akan sulit untuk berbeda pendapat dengan presiden. Sehingga kalau jaksa agung dipilih oleh publik lewat DPR, maka independensinya akan lebih terjaga," ujar Indra lebih lanjut.

Diposting 01-03-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Banten III
Partai: PKS