PDIP: Penarikan Paspor Anas Bentuk Kriminalisasi

sumber berita , 26-02-2013

Pencabutan paspor mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, oleh Ditjen Imigrasi dinilai sangat tidak wajar. Bahkan, hal itu dapat dikatakan bahwa Anas menjadi korban sebuah kriminalisasi.

"Itu kriminalisasi. Itu kok berlebihan, tidak kehilangan warga negara, administrasi penduduk menjamin kok," kata Anggota Komisi III, Eva Kusuma Sundari, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Menurut Eva, kepemilikan paspor adalah hak dari setiap warga negara. Meskipun yang bersangkutan telah dicekal, namun bukan berarti pihak Imigrasi bisa mencabut paspor milik Anas.

"Itu enggak biasa, parpor hak semua warga negara. Kalau dicekal eenggak boleh diambil, cekal itu tidak permanen," tutup politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Seperti diberitakan, pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan Ditjen Imigrasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah menarik paspor milik Anas.

Diposting 26-02-2013.

Dia dalam berita ini...

Eva Kusuma Sundari

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur VI
Partai: PDIP