Rawan Penyimpangan, Penyaluran Elpiji 3 Kg Perlu Dilakukan Tertutup

sumber berita , 25-02-2013

DPR mempertanyakan langkah pemerintah yang menghentikan pemberlakukan distribusi tertutup elpiji 3 kilogram (kg). Pasalnya, hal itu memicu penyimpangan. Apalagi Pertamina ngotot mau menaikkan harga elpiji ukuran 12 kg.

Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, seharusnya distribusi elpiji 3 kg yang biasa disebut si tabung melon dilakukan secara tertutup agar bisa tepat sasaran.

“Jika Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda dan merevisinya, sebaiknya dilakukan tidak terlalu lama. Selain itu, aturannya harus lebih baik lagi,” kata Dito kepada Rakyat Merdeka, Jumat (22/2).

Dia menganggap distribusi tertutup perlu dilakukan untuk mencegah penyimpangan pasca rencana kenaikan harga elpiji 12 kg.

Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria juga mengatakan, distribusi tertutup untuk elpiji 3 kg wajib dilakukan tertutup karena merupakan barang subsidi. Dalam Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji Tabung 3 kg dan Peraturan Menteri ESDM No.021 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian elpiji 3 kg disebutkan, elpiji 3 kg diperuntukkan hanya buat rumah tangga dan usaha mikro.

“Pengguna elpiji 3 kg di luar ketentuan itu secara hukum harus tegas dimaknai terlarang dan harus disikapi secara tegas oleh aparat berwenang,” ujar Sofyano.

Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir yang dikonfirmasi Rakyat Merdeka menyatakan, setiap barang yang disubsidi dan kuotanya ditetapkan, ideal distri­businya dilakukan dengan sistem tertutup.

“Kami mengharapkan uji cobanya (distribusi tertutup) tetap dilanjutkan,” katanya.

Vice President LPG & Gas Products Pertamina Gigih Wahyu Hari Irianto juga bilang, kebijakan distribusi tertutup untuk menghindari kecurangan pasca dinaikkannya harga elpiji 12 kg.

Sistem distribusi itu, kata dia, akan diawali dengan pendataan masyarakat yang berhak mene­rima elpiji 3 kg. Dari pendataan itu akan diketahui berapa jumlah kebutuhan dan pasokan yang harus disiapkan setiap tahunnya.

Menurut Gigih, pendistribusian secara tertutup akan dibarengi dengan pengembangan sistem teknologi informasi (TI) untuk mengendalikan penggunaan elpiji subsidi tersebut. Dengan begitu, subsidi yang diberikan pemerintah melalui elpiji 3 kg itu bisa tepat sasaran.

“Sistem TI memang perlu dikembangkan untuk memperbaiki distribusi elpiji 3 kg. Peta pang­kalan juga harus ada agar tata kelola bisnis ini minim dari praktik kecurangan,” ungkapnya.

Gigih menegaskan, Pertamina akan lebih ketat mengawasi seluruh agen elpiji, sehingga tata ke­lola pendistribusian ke agen lebih tertata. Selain itu, pengetatan distribusi juga dilakukan untuk menutup celah praktik kecurangan yang kemungkinan terjadi setelah harga elpiji non subsidi naik.

Dia menilai, uji coba distribusi elpiji tabung 3 kg secara tertutup sudah dilakukan di delapan wi­layah. Yakni Banyumas, Pemalang, Tegal, Malang, Pekanbaru, Purbalingga, Sumedang dan Surakarta.

Untuk tahun ini, kata Gigih, pihaknya memproyeksikan penjualan kemasan elpiji 3 kg sebesar 4,4 juta ton. Target penjualan tersebut lebih tinggi dari asumsi APBN 2013 yang ditargetkan 3,9 juta ton.

Dia mengatakan, pada 2013, pihaknya juga menargetkan pembagian paket perdana elpiji 3 kg kepada 2,3 juta kepala keluarga (KK) atau naik dibanding target APBN 2013 sebesar 1,7 juta.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Umi Asngadah mengatakan, saat ini belum ada aturan yang mengatur kriteria siapa saja yang dapat membeli elpiji 3 kg.

Padahal, dalam lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 diatur tata cara penyeleng­garaan sistem pendistribusian tertutup elpiji tertentu.

“Setelah saya baca aturannya, tidak ada kriteria siapa saya yang boleh membeli elpiji bersubsidi. Tidak ada kriteria yang tegas, jadi harus sempurnakan aturannya dulu,” kata Umi.

Umi mengungkapkan, program percontohan distribusi elpiji 3 kg yang telah dilakukan di 8 kota terpaksa harus dihentikan. Hal itu dilakukan untuk menghindari persoalan yang dapat ditimbulkan akibat lemahnya dasar hukum kegiatan itu.

“Kami akan susun aturannya dengan cepat, sehingga perkiraan saya masih dapat mengejar target 2014,” tandasnya.

Diposting 25-02-2013.

Dia dalam berita ini...

Dito Ganinduto

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah VIII
Partai: Golkar