Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan prihatin terhadap kasus pemailitan operator seluler PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), anak perusahaan PT Telkom Tbk, yang berujung keluarnya putusan penetapan fee kurator yang dibebankan kepada PT Telkomsel oleh PN Niaga Jakarta Pusat senilai Rp 146,808 miliar.
"Itu harus dilawan, keputusan itu. Enggak bisa itu. Karena orang yang memailitkan kok tidak didenda. Telkom ini kan tidak bersalah. Kemudian malah dipalitkan, dan membayar biaya kurator sebesar itu. Harus dilawan," tandas Marzuki Alie di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (14/2).
Menurut Marzuki, jika pun pengadilan memutuskan membebankan biaya untuk kurator, maka pihak yang harus membayar adalah pihak penggugatnya. Karena dalam kasus tuduhan kerugian negara akibat kerjama penggunaan frekuensi antara PT Telkom dan IM2, juga tidak berdasar dan tidak ada kerugian negara. "Harusnya pihak yang menuntut itu yang membayar denda itu. Dan dari segi jumlah tagihannya itu juga besar sekali, tidak wajar," ujarnya.
Terkait kasus hukum yang dihadapi Telkom ini, Marzuki minta agar dilakukan perlawanan hukum, banding, dan sebagainya. Karena kasus pemailitan Telkom ini janggal, dan diduga ada pihak-pihak yang sengaja mencoba mengganggu industri telekomunikasi dalam negeri, khususnya pada Telkom. "Saya minta dilakukan usaha-usaha hukum lainnya. Sehingga tidak perlu membayar yang merugikan negara," tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq. Dia mengatakan, keputusan PN Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan kewajiban Telkomsel membayar fee kurator sebesar Rp 146,8 miliar aneh bin ajaib, dan bertabrakan dengan logika hukum. Telkomsel bisa mengabaikan putusan PN Niaga dengan berpegang pada putusan kasasi kasus kepailitan. "Pasalnya, Telkomsel sudah menang dalam putusan kasasi atas kasus pemailitannya," ujar Mahfudz dalam pesan singkatnya Kamis (14/2).
Mahfudz mengakui sejak awal sudah mencium ada motif black-mail atau pemerasan terhadap Telkomsel dengan memanfaatkan celah-celah hukum.
Sehingga, keputusan ini menambah dagelan hukum yang justru akan sangat merusak iklim dunia usaha di Indonesia. "Komisi Yudisial agar merespon kasus ini untuk pastikan tidak ada "main-main" dalam soal Telkomsel ini," tegasnya.
Sementara itu Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyesalkan keluarnya penetapan fee kurator yang dibebankan kepada PT Telkomsel oleh PN Niaga Jakarta Pusat senilai Rp 146,808 miliar. "Penetapan fee kurator sebesar Rp 148,806 miliar merupakan logika hukum yang aneh. Telkomsel sudah dinyatakan menang kasasi, maka pailit itu tidak ada," kata anggota Komite BRTI Nonot Harsono di Jakarta, Kamis (14/2).
Menurut Nonot, penetapan fee kurator yang dibebankan kepada Telkomsel tersebut sangat mengganggu karena hanya akan menguras energi perusahaan. Hal lain yang tidak bisa dimengerti adalah jika seandainya Telkomsel menolak pembayaran fee itu maka terbuka peluang untuk dituntut pailit kembali dengan konsekuensi penyitaan aset.
Untuk diketahui, perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat sebesar Rp 293.616.135.000, merupakan hasil perhitungan dari 0,5 persen dikalikan total aset Telkomsel sekitar Rp 58,723 triliun.
Dengan menggunakan Permenkumham No 9/1998, maka angka sebesar Rp 293,616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI), sehingga masing-masing dibebankan Rp 146,808 miliar.
Namun Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.
Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 orang kurator sekitar Rp 5,160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit (PJI).
Kurator dalam kasus pailit Telkomsel adalah Feri S Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin. Sedangkan hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di PN Niaga adalah Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali. Majelis hakim yang sama juga yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan.