Pungutan Parkir di SPKD Pemkab Bangkalan Bebani Masyarakat

sumber berita , 29-01-2013

Pengutan retribusi parkir di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, oleh petugas dinas perhubungan komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) setempat, setelah dievalusi oleh komisi A DPRD membebani pada masyarakat. Sehingga per Januari 2013 pemberlakukan retribusi parkir tersebut harus di tiadakan.

"Jadi kami sudah perintahkan Dishubkominfo di tahun 2013 tidak lagi melakukan pungutan retribusi di kantor SKPD, karena sudah membebani masyarakat, tapi hingga saat ini retribusi di sebagian SKPD masih di tarik dengan dalih menggali potensi APBD," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Siti Fatonah Rachmaniya, saat menggelar hearing dengan kepala Dishubkominfo, Selasa (29/1/2013).

Fatonah menjelaskan, karena sudah membebani masyarakat, pungutan retribusi parkir di semua SKPD harus di tiadakan, terutama di Dispenduk Capil, BKD dan di kantor Dinas Pendidikan dan penghapusan tersebut sudah di sepakati oleh kepala Dishubkominfo pada gelar hearing sebelumnya.

"Namun setelah kami lakukan pengecekan di peperapa SKPD terutama di BKD dan Dispenduk masih di tarik parkir oleh petugas Dishubkominfo yang berjaga di pintu masuk kantor dinas itu, sehingga mulai besok semua petugas harus di tarik semua," ucapnya.

Sementara itu, kepala Dishubkominfo kabupaten Bangkalan, Abd. Hamed, dihadapan para anggota komisi A mengatakan, bahwa atas kesepakatan dan saran dari Komisi A, mulai per tanggal 2 Januari 2013 panirkan retribusi parkir sudah ditiadakan, terkait masih adanya petugas Dishub yang masih stanbay di sebagian kantor SKPD, hanya sebatas untuk pengamanan.

"Kalau memang semua petugas Dishub yang ada di sebagian kantor SKPD harus di tarik, mulai besok kami akan melakukan penarikan pada semua petugas itu, yang jelas petugas itu hanya sebatas menjaga tidak menarik parkir," tukasnya.

Diposting 29-01-2013.

Dia dalam berita ini...

Siti Fatonah Rachmaniya

Anggota DPRD kab. Bangkalan 2009-2014 Kab. Bangkalan 4
Partai: PRN