Pemerintah Harus Beri Sanksi Tegas untuk Pelanggar RTRW!

sumber berita , 22-01-2013

Salah satu penyebab banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah karena kesalahan perencanaan dan tata ruang. Untuk itu, pemerintah harus memberikan sanksi dan disinsentif pada daerah yang tidak mengimplementasikan perda tata ruangnya, termasuk pada daerah yang sampai saat ini belum memiliki perda tata ruang.

Demikian disampaikan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana, terkait dengan meluasnya bencana banjir dan tanah longsor. Yudi meminta pemerintah tak hanya memberikan disinsentif pada daerah yang tidak memiliki perda tata ruang, tapi juga melakukan upaya koordinasi lintas sektor untuk membahas mengenai upaya preventif sebelum memasuki musim penghujan.

"Pesatnya pembangunan perumahan baru di kawasan hulu dan konversi lahan besar-besaran menyebabkan menurunnya daya dukung lingkungan. Saat hujan datang, air cepat mengalir ke daerah hilir dan menjadi aliran permukaan atau banjir," tegas Yudi beberapa saat lalu (Selasa, 22/1).

"Saat ini masih 50 persen pemda provinsi dan kabupaten/kota yang belum memiliki RTRW. Padahal, batas akhir penyusunan RTRW adalah tahun 2010, sebagaimana diatur dalam UU Penataan Ruang. Karena sudah melampaui batas waktu, daerah-daerah ini harus diberikan disinsentif," sambung Yudi.

Seperti diketahui, hingga 8 Januari 2013, progress perda RTRW provinsi masih 42 persen atau baru 14 provinsi yang sudah memiliki perda RTRW. Sementara sisanya 19 provinsi belum memiliki RTRW. Sementara untuk daerah kabupaten, baru 202 kabupaten yang memiliki perda RTRW dari 398 daerah kabupaten yang ada. Sedangkan pemkot yang sudah memiliki perda RTRW baru 56 dari 98 pemkot yang ada.

Diposting 22-01-2013.

Dia dalam berita ini...

Yudi Widiana Adia

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat IV
Partai: PKS