Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pemerintah Harus Lakukan Sosialisasi Aturan Bidang Kesehatan

sumber berita , 16-01-2013

Anggota DPR komisi kesehatan (IX) Poempida Hidayatullah melihat, peristiwa kelalaian medis yang dialami Mariani Sihombing, saat ditangani oleh dokter Hotma Partogi Pasaribu, seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Medan, menunjukan kurang tersosialisasinya regulasi di bidang kesehatan kepada para dokter yang tengah bertugas.

Ia mengatakan, seharusnya Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) bisa melakukan sosialisasi secara terus menerus mengenai peraturan kepada dokter dan profesional kesehatan agar mereka tidak melanggar hukum ketika menjalankan profesi kesehatannya.

Padahal, kata politisi Partai Golkar ini, kita telah banyak memiliki aturan yang harus dipahami oleh dokter dan profesional kesehatan, diantaranya UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, termasuk UU SJSN/BPJS. Namun, aturan-aturan itu perlu disosialisasikan secara terus-menerus kepada semua komponen rumah sakit.

"Saya mengingatkan Kemenkes agar semua standar-standar profesi, peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya peraturan konsil dapat tersosialisasi kepada semua dokter dan profesi kesehatan dengan baik," kata Poempida dalam pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Ia menekankan, pada setiap kegiatan baik di rumah ilmiah maupun di rumah sakit harus selalu diingatkan tentang etika, disiplin, dan hukum (perundang-undangan). Tidak hanya itu, perlu juga diingatkan agar dokter dan seluruh tenaga kesehatan mematuhi standar profesi dalam melakukan pengamalan profesinya.

Ia pun lantas mendesak pihak Kemenkes dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk segera memutuskan berbagai kasus dugaan kelalaian medik yang terjadi dengan se-objektif mungkin dan memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan di rumah sakit dan rumah sakit dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemenkes harus bersikap tegas dan jangan ragu mengenakan sanksi/hukuman kepada dokter atau profesi kesehatan yang jelas-jelas melakukan pelanggaran etika, disiplin, dan hukum (perundang-undangan) yang ada," tegasnya.

Ia melanjutkan, bahwa dengan hadirnya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diharapkan kelalaian medis yang dilakukan oleh dokter atau profesi kesehatan diharapkan tidak ada lagi. Sebab didalam UU BPJS terdapat standar dan pelayanan yang harus dilakukan oleh dokter maupun tenaga medis lainnya.

"Tentunya dengan keberadaan UU BPJS tidak akan ada lagi tenaga medis yang bisa melakukan 'obyek' sampingan. Pelayanan kesehatan itu sama terhadap seluruh pasien, tidak ada lagi pasien yang dapat perhatian khusus maupun sebaliknya," demikian dia.

Diposting 17-01-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Sumatera Barat I
Partai: Golkar