PPATK Diminta Tak Gemar Menuding

sumber berita , 08-01-2013

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk menghilangkan kebiasaan menuding seseorang atau lembaga tertentu dalam melaksanakan tugasnya. PPATK sebaiknya sedikit bicara, banyak bekerja, sehingga tidak kenimbulkan keresahan.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPR Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Priyo Budi Santoso. Ia menegaskan temuan yang menuding 69,7 persen anggota DPR terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebaiknya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, ia tetap berterimakasih atas temuan tersebut. Hanya saja, ujar politisi Partai Golkar ini, ke depan pimpinan PPATK tidak gemar menuding.

Priyo mengaku hingga saat ini pihaknya belum diberi salinan temuan PPATK yang menyatakan 47,62 persen anggota DPR terindikasi korupsi yang kemudian di-update menjadi 69,7 persen. Dan kebanyakan adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Survei tipologi PPATK itu bagi teman-teman di DPR tidak enak. Karena itu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy meyakini, PPATK sudah menyerahkan temuannya kepada penegak hukum. Sayangnya, selama ini hanya sedikit yang ditindaklanjuti.

Namun demikian, ia meminta seluruh temuan PPATK, baik soal korupsi, aliran dana terorisme, maupun pencucian uang, diserahkan kepada penegak hukum. Sebab, jika hanya dipublikasikan akan menambah kebencian orang kepada DPR.

Sementara itu Ketua PPATK M Yusuf mengklarifikasi soal angka 69,7 persen anggota DPR terindikasi melakukan korupsi sebagaimana banyak diberitakan media.

Yusuf menegaskan, tidak benar 69,7 persen anggota DPR terindikasi korupsi. Yang benar, kata dia, angka 69,7 persen adalah angka akumulasi apabila dilihat dari jabatan terlapor. Setidaknya, ujar Yusuf, ada 10 kriteria jabatan, total laporan yang mencantumkan jabatan adalah sebanyak 106 laporan.

"Jadi, hasil riset itu, dari 106 laporan yang masuk soal indikasi mencurigakan, yang paling banyak dilaporkan adalah anggota DPRD. Kemudian di urutan dua ada anggota DPR pusat.

"Jika dilihat dari mayoritas memang anggota DPRD terbanyak terlapor dalam laporan hasil akhir (LHA), yakni 41 orang, atau 38.68 persen, dan anggota DPR berjumlah 33 orang atau 31,13 persen. Jadi diakumulasikan jabatan terbanyak yang dilaporkan adalah anggota DPR dan DPRD sebanyak 69.7%," ujarnya mengklarifikasi.

Angka 69,7 persen tersebut, katanya, bukan hanya merujuk pada anggota DPR di tingkat pusat saja. Jadi harap diperhatikan bukan 69,7 persen seluruh anggota DPR.

Sementara itu KPK menindaklanjuti laporan hasil analisis dari PPATK tentang penyelenggaraan ibadah haji. "Ada laporan terkait rekening pengelolaan haji dan sudah masuk ke KPK. Laporan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari kajian yang kami lakukan terkait penyelenggaraan haji," kata juru bicara KPK Johan Budi, Senin.

Rabu (2/1) PPATK mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kemenag sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun sepanjang 2004-2012.

"Dulu pernah kami berikan rekomendasi kepada Kemenag mengenai uang pendaftaran haji untuk mengusulkan moratorium agar masyarakat yang mendaftar haji itu tidak menggunakan uang, tapi hanya mendaftar saja.Tapi sampai hari ini Kemenag belum menyetujui moratorium tersebut," tambah Johan.

KPK juga telah mengirimkan tim ke Madinah dan Mekah untuk melakukan pengecekan langsung untuk katering dan akomodasi dalam ibadah haji.

Terkait laporan soal kejanggalan pengelolaan dana haji sekitar Rp 80 triliun di Kementerian Agama, Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, publikasi PPATK soal itu dinilai meresahkan masyarakat.

"Tudingan seperti itu amat insinuatif dan kini telah berubah menjadi fitnah yang begitu liar berkembang ke sana-ke mari. PPATK harus menjelaskan kepada publik apa yang dimaksud dengan kejanggalan pengelolaan dana haji," ujar politisi PPP ini.

Karena itu, ia meminta PPATK memberikan klarifikasi yang rinci terhadap angka dan nominal yang dianggap luar biasa besarnya itu. Menurut Lukman, publik pun perlu mengetahui tujuan PPATK mempublikasikan temuannya itu kepada masyarakat tanpa terlebih dahulu dikonfirmasikan pada Kementerian Agama.

Diposting 08-01-2013.

Mereka dalam berita ini...

Tjatur Sapto Edy

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah VI
Partai: PAN

Priyo Budi Santoso

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur I
Partai: Golkar