Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat menyoroti kejadian yang menimpa Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Wakil Gubernur yang biasa dipanggil Ahok itu tidak dapat memakai plat nomor B 2 DKI karena sudah dijual kepada pengusaha.
"Pemberian plat nomor kendaraan bermotor perlu ditertibkan agar jangan sampai mengakibatkan pejabat yang seharusnya menggunakan plat nomor tersebut tidak dapat memakainya," kata Martin di Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Lebih tragis, Martin mendapatkan informasi bahwa Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo terpaksa harus menulis surat agar plat nomor B 1 DKI dan B 2 DKI diberikan kepada Gubernur dan Wagub DKI.
"Belajar dari kejadian ini, Pemerintah kita harapkan segera menertibkan pemberian plat nomor kenderaan bermotor ini diseluruh Indonesia," katanya.
Anggota Komisi III DPR itu mengungkapkan sudah menjadi rahasia umum bahwa nomor cantik sudah lama diperjualkan belikan. Ia pun berharap kalau pun ada nomor cantik yang dijual, sebaiknya dilakukan secara terbuka melalui lelang dan hasilnya untuk negara.
"Bisa masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak," katanya.
Martin mengatakan di banyak negara, khususnya di Asia, penjualan nomor plat cantik dilegalkan melaui lelang terbuka, dan hasilnya menjadi penerimaan negara yg cukup besar. Ia mencontohkan di Hongkong sebuah nomor cantik yang berangka 9999 bisa dijual dengan harga lebih dari Rp10 miliar.
"Indonesia saya kira perlu meniru ini, dengan melegalkan penjualan plat nomor cantik yang bukan diperuntukkan untuk pejabat secara terbuka, dan hasilnya masuk menjadi penerimaan negara," katanya.