Kalangan DPR mulai mencemaskan ulah kurator (penilai aset pailit) nakal yang sudah mengganggu iklim usaha. Karena itu, politisi Senayan ini tengah menggodok Undang-Undang (UU) untuk menjatuhkan hukuman pidana bagi kurator bermasalah tersebut. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, selama ini tidak ada UU yang mengatur mengenai hukuman yang dijatuhkan bila si kurator terbukti melakukan kecurangan saat evaluasi aset.
“Untuk sangsi nantinya tergantung tingkat kejahatannya, kalau yang sifatnya rendah berkisar antara 1-3 tahun. Tapi, kalau berat bisa 10-15 tahun selain sangsi denda,” cetus politisi Golkar di Jakarta, kemarin.
Pihaknya mensinyalir aksi kurator nakal tersebut dilakukan dari lini terbawah hingga pengadilan. Mulai dari kreditor, pengurus, kurator, pengadilan, lembaga lelang, bahkan pembeli lelang pun telah dipersiapkan.
“Kami juga akan berkordinasi dengan komisi III untuk menyelidiki adanya mafia-mafia hukum yang bermain di kasus tersebut,” desak Harry.
Terutama untuk melihat berbagai skandal yang melibatkan kurator nakal seperti kasus kepailitan PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI). Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua kurator sebagai tersangka, masing-masing TFG dan DAL. Namun sejauh ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan.
Kasus PT SPI yang ditengarai dana hasil penjualan asetnya dijadikan bancakan. Penyelesaian kasus ini memang ditunggu-tunggu penyelesaiannya oleh 3.401 kreditur di seluruh Indonesia. Penyidikan kasus investasi bodong yang berhasil menghimpun dana masyarakat hingga triliunan rupiah ini mulai terkuak. Kendati penanganan sebelumnya diwarnai intrik yang berujung merugikan 3.401 kreditur. Pasalnya, hasil penjualan aset PT SPI, diduga menjadi bancakan para oknum.
Diakuinya, seorang kurator harus piawai dalam membereskan aset kepailitan suatu perusahaan. Kreditor berharap banyak terhadap kepiawaian kurator, untuk itulah mereka dipakai jasanya dengan fee atas kerja kerasnya. Tapi apa yang terjadi jika “kepaiwaian”-nya itu justru digunakan untuk “menggigit” kliennya sendiri.
Dan yang terbaru kasus perebutan aset PT Kymco Lippo Motor Indonesia (KLMI). Hal ini terkait dengan laporan PT PT Metropolitan Triperdana yang melaporkan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) dan kuratornya ke Polda Metro Jaya. Pakar hukum Asido Panjaitan menuding KPKLN telah mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta agar lembaga tersebut menunda pelelangan aset salah satu anak perusahaan Lippo Group ini.