DPRD Kawal Perseteruan Pertambangan Endesit

DPRD Kabupaten Sumedang siap menjadi mediasi perseteruan warga Perumahan Panorama Jatinangor dengan PT Multi Marindo sebagai pihak penambang batu endesit, di Kecamatan Tanjungsari.

Warga minta PT Multi Marindo melaksanakan perjanjian yang tercantum dalam surat pernyataan bertanggal 14 Juni 2012 untuk melakukan reklamasi lahan, pemagaran batas dengan pemukiman, terasering, tidak melaksanakan uji coba peledakan (blasting) tanpa sepengetahuan warga dan intansi terkait, serta melakukan revisi upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingungan (UPL).

Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Yaya Widarya mengatakan, jika PT Multi Marindo sudah sejak awal menempuh prosedur yang berlaku, baik prosedur administratif maupun perjanjian-perjanjian dengan warga, maka tentu saja tidak akan ada permasalahan. “Masyarakat harus didengar karena masyarakat yang terkena dampak, baik itu dampak negatif maupun positif,” kata Yaya. Dia melanjutkan, dewan sangat menyangkan jika ada ketegangan antara penduduk dengan pihak perusahaan penambangan. 

Setiap pihak jangan saling menuduh atau melemparkan masalah yang ada tetapi dirembukkan secara bersama-sama. Dia mengatakan, DPRD akan membantu aspirasi warga Perumahan Panorama Jatinangor. DPRD melalui Komisi A yang membidangi perizinan, atau Komisi D yang membidangi proses dalam perizinan tersebut. “Sepanjang pemberitahuan kepada DPRD, kami siap membantu warga. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara formal.

Tetapi, meskipun demikian kita akan coba pelajari melaui anggota DPRD yang ada di daerah sana,” kata Yaya. Dia melanjutkan, DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan akan ikut mengawasi ketidaksepahaman antara warga dan pihak pengusaha pertambangan. “DPRD Insyaallah akan membantu apa yang diaspirasikan oleh masyarakat Sumedang. 

Semua pihak harus duduk satu meja. DPRD siap memfasilitasi dengan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendatangkan pengusaha penambangan,” kata Yaya. Sementara, warga Perumahan Panorama Jatingor yang juga Anggota Pengkaji Pengawasan Penambangan Nana Suryana mengatakan, hasil pertemuan terakhir dengan PT Multi Marindo (19/11),yang dimediasi Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan (BPMPP), 

bahwa BPMPP harus melakukan pengkajian kambali izin pertambangan PT Muliti Marindo. “BPMPP harus mengkaji kembali izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Intinya, masyarakat meminta tidak ada blasting karena rumah di wilayah dekat pertambangan mengalami peretakan,” kata Nana.

Diposting 21-11-2012.

Dia dalam berita ini...

Yaya Widarya

Anggota DPRD Kab. Sumedang 2009-2014
Partai: PDIP